BKKBN

Jumat, 17 Juni 2016

MENATA PENDUDUK INDONESIA DARI KALIMANTAN TENGAH


          Pengumuman kelulusan penerimaan mahasiswa baru melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2014 telah diumumkan, sore itu dengan perasaan waswas saya memberanikan diri melihat website panitia apakah saya diterima menjadi mahasiswa atau tidak. Sembari memanjatkan doa, akhirnya saya dinyatakan diterima  disalah satu jurusan di Universitas Palangkaraya. Perasaan bahagia dengan status mahasiswa yang akan saya sandang bercampur aduk dengan kebimbangan tentang kehidupan saya nantinya di pulau Kalimantan.
Nama Kalimantan memang tidak asing bagi saya dan masyarakat lingkungan tempat saya tinggal. Sebagai suku yang gemar merantau, darah Batak yang saya miliki ditambah “desakan” orangtua memantapkan langkah kaki untuk berangkat ke kota Palangkaraya guna memperoleh pendidikan.
            2 Tahun sudah saya menuntut ilmu di Bumi Tambun Bungai(sebutan untuk kota Palangkaraya) banyak hal yang saya dapat dan menambah wawasan mengenai kehidupan, sifat, budaya dari masyarakat asli kalimantan yaitu masyarakat suku Dayak, dan tentu keunikan wilayah alamnya dengan ragam pesona.
            Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki ibukota Palangkaraya masih dihuni sedikit manusia.Berdasar Sensus Penduduk 2010, masyarakat yang menghuni provinsi ini hanya sebanyak2.212.089 jiwa.Sebuah angka yang terbilang sedikit mengingat provinsi ini adalah provinsi terluas ketiga di Indonesia setelah provinsi Papua dan provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini berbanding terbalik dengan keadaan luas wilayah pulau Jawa, yang apabila diperbandingkan, keseluruhan pulau Jawa masih kalah luas dengan provinsi Kalimantan tengah.
           Tidak sama halnya dengan luas wilayah, masih menurut Sensus Penduduk 2010, tercatat ada 160.293.748 jiwa yang mendiami pulau Jawa atau sama artinya 54,7% total masyarakat Indonesia mendiami pulau ini.
Sebuah fakta yang merupakan ironi tentunya bagi kita, bilamana melongok sejarah ternyata Agustus bulan depan negara kita sudah berusia 71 tahun. Namun masalah yang dihadapi masih mengenai kependudukan yang berbasis di Indonesia bagian Barat.Hal ini tentu berpengaruh besar terhadap pembangunan di suatu daerah apabila jumlah penduduknya masih terbilang sedikit.
      Sudah banyak wacana atau mungkin program pemerintah untuk meratakan populasi kependudukan di Indonesia. Salah satunya adalah program Transmigrasi.Walau Kalimantan Tengah masih termasuk Indonesia Barat, namun pembangunan di daerah ini menurut pengamatan saya masih terbelakang yang salah satu sebabnya adalah populasi penduduk yang bermukimmasih sedikit.



  •   PERAN PEMERINTAH DALAM TRANSMIGRASI

       Menurut data yang saya himpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, program Transmigrasi di Kalimantan Tengah sudah dilaksanakan sejak prapelita (1960) sampai tahun 2011 dengan rincian telah ditempatkan sebanyak 100.591 Kepala Keluarga atau 395.621 jiwa di 261 unit pemukiman transmigrasipada 14 Kabupaten/Kota.
Dalam perkembangannya, beberapa lokasi transmigrasi telah berhasil dan berkembang dengan baik dan menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru serta berkembang menjadi fungsi perkotaan yang telah memberikan kontribusi percepatan pembangunan.
Demikian pula harus diakui bahwa beberapa diantaranya belum berkembang dengan optimal bahkanada yang mengalami kegagalan.Berbagai permasalahan yang melatarbelakangi permasalahan diantaranya adalahtumpang tindih peruntukan lahan transmigran, adanya okupasi penduduk setempat terhadap lahan dan masalah sertifikasi lahan transmigran, serta adanya kecemburuan social oleh penduduk desa sekitar.
           Menyikapi permasalahan yang muncul, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah kebijakan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap lokasi dan atau eks lokasi transmigrasi yang bermasalah, sekaligus secara intensif membina lokasi-lokasi lain agar tidak berpotensi timbul masalah baru.Oleh karena itu, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah menunda sementara (moratorium) program pembangunan Permukiman Transimigrasi Baru (PTB) sampai permasalahan yang terjadi atau nantinya mungkin terjadi dapat terselesaikan.
           Surat moratorium bernomor 595/412/Nakertrans, tertanggal 25 April 2012, yang juga dibubuhi tanda tangan Gubernur Kalimantan Tengah pada saat itu bapak Agustin Teras Narang ditujukan kepada menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Sebagai pengingat, surat moratorium tersebut hingga saat ini masih berlaku dan tidak diketahui kapan program PTB selesai dirancang agar moratorium tersebut dapat dicabut.


Sumber : SK Gubernur Kalimantan Tengan tentang Moratorium Transmigrasi


           Hal itu dibenarkan secara langsung oleh Kepala Bidang Kerja Sama & Fasilitasi Penempatan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah ibu Dra.Murni. M.Pd. Dalam suatu wawancara yang saya lakukan, beliau membenarkan surat moratorium berikut dengan alasannya.
Menurut pendapatnya, Kalimantan Tengah adalah daerah potensial bagi transmigran apabila perencanaan tata letak, konstruksi jalan untuk transportasi, dan hal lainnya dapat dirancang sedemikian rupa yang tentunya untuk rencana jangka panjang.

penulis dengan Ibu Dra.Murni M.Pd

Lanjutnya, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah sangat serius dalam melakukan pembenahan konsep jangka panjang untuk transmigran demi terlaksananya Nawacita poin ketiga yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang berbunyi: “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.”


  • SIKAP DAD TENTANG TRANSMIGRASI
        Tidak dapat disangkal bahwa sejarah berdirinya Dewan Adat Dayak (DAD) terkait erat dengan kondisi pada saat itu (berkuasanya rezim orde baru) dimana masyarakat khususnya masyarakat Dayak ditindas, dipecah belah dan diadu domba sehingga tidak ada satu kelompok pun dari masyarakat yang berani menolak kehendak pihak penguasa. Segala bidang kehidupan masyarakat diatur oleh penguasa orde baru yang otoriter, tidak ada kepastian hukum, tidak ada keadilan, serta hukum adat tidak dapat mengambil peranan.
Pejabat pemerintahan disemua lini bahkan sampai pada tingkat yang paling rendah seperti  kepala desa sudah ditentukan dari pusat. Potensi yang ada dalam kehidupan masyarakat dikebiri, tokoh-tokoh masyarakat adat dipelihara dan diperalat untuk membela kepentingan rezim melenyapkan secara sistematis adat dan budaya pihak yang berbeda pendapat dengan penguasa.

Sejak saat itu masyarakat Dayak yang sangat menghormati dan menghargai adat dan budaya sebagai warisan para leluhur yang penuh semangat persatuan dan persaudaraan, berubah menjadi masyarakat individualis yang mudah dikendalikan oleh pihak penguasa untuk melawan saudaranya sesama Dayak  yang berani tidak sependapat dengan penguasa.
Hingga saat ini perkembangan maupun eksistensi DAD begitu nyata dan dalam perkembangannya setiap provinsidi pulau Kalimantan yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara memiliki DAD sebagai perwakilan masyarakat adat di pemerintahan.
       Menurut yang saya perhatikan, keberadaan DAD Kalimantan Tengah sangat berpengaruh besar terhadap segala kebijakan yang dibuat pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.Begitu juga pemerintah sangat menghargai keberadaan DAD ini sebagai perwakilan masyarakat adat Dayak di setiap kebijakan yang diambil.Tak terkecuali dengan program transmigrasi, dalam suatu wawancara yang saya lakukan dengan pimpinan tertinggi DAD Kalimantan Tengah yakni bapak Sabran Achmad, DAD dibawah kepemimpinannya juga menaruh perhatian serius bagi program tersebut.

Penulis bersama Sabran Achmad

     Salah satu program pembangunan yang dicanangkan pemerintahan Presiden Jokowi yakni Program Operasi Nasional Agraria (Prona) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang salah satunya ada di Kalimantan Tengah dengan program sertifikasi tanah sebanyak 3.320 untuk transmigrasi dan 100 sertifikasi bagi nelayan di provinsi tersebut ternyata mendapat penolakan dari DAD Kalimantan Tengah.
     Sabran Achmad menilai program pemberian sertifikasi tanah gratis bagi transmigran di Kalimantan Tengah, justru akan menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap masyarakat Dayak yang saat ini tengah melaksanakan Program Kelompok Tani Dayak Misik yang tujuannya adalah meminta kepada pemerintah untuk diberikan sertifikat tanah gratis per KK  5 hektar sesuai dengan program dari Dayak Misik.
Sedikit saya heran mengenai kebijakan ini karena sepengetahuan saya selama ini masyarakat Dayak sangat menerima pendatang karena salah satu falsafah yang mereka anut yaitu “Huma Betang” terkandung semangat kebersamaan di dalam perbedaan.Namun, saya harus menghargai apapun kebijakan yang diambil mereka karena lembaga ini juga cukup profesional dalam melaksanakan perannya.
            Moratorium versi DAD Kalimantan Tengah ini, lanjut Sabran Achmad, dapat dicabut apabila program Dayak Misik mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.Langkah ini diambil DAD karena kesempatan masyarakat Dayak mengolah Sumber Daya Alam (SDA) hampir tidak ada karena selalu dikuasai pendatang dan para investor.


  •  TANGGAPAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA TENTANG TRANSMIGRASI
         Untuk melengkapi tulisan mengenai transmigrasi di Kalimantan tengah, pendapat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) saya rasa perlu dipertimbangkan.Sebagai organisasi lingkungan hidup independen non-profit terkemuka di Indonesia, WALHI juga menaruh perhatian kepada program transmigrasi. Hal itu saya ketahui dengan melakukan wawancara langsung dengan bapak Aryo Nugroho yang menjabat sebagai kepala manajemen advokasi dan kampanye WahanaLingkungan Hidup Indonesia untuk  Kalimantan Tengah.
      Dalam keterangannya, program transmigrasi ke Kalimantan Tengah adalah program pemerintah yang harus didukung.Tentu dengan kesiapan lokasi yang dijadikan lahan bermukim harus memenuhi syarat layak lingkungan. Artinya, kedatangan transmigran tidak akan merusak lingkungan alam tempat flora dan fauna berkembang. Mengingat alam Kalimantan Tengah adalah surga bagi keberlangsungan hidup berbagai jenis satwatermasuk satwa kebanggaan Indonesia, Orang Utan.
Alam Kalimantan Tengah yang didominasi Hutan dan tanah gambut, sangat menjanjikan dijadikan lahan pemukiman bagi transmigran.Dengan perencanaan yang matang dan apabila dikelola dengan baik, kawasan transmigrasi baru nantinya mungkin saja menjadi suatu kawasan potensial pertumbuhan ekonomi.

Penulis bersama Aryo Nugroho

        Hutan mendominasi wilayah Kalimantan Tengah hingga angka 80% serta hutan primer tersisa sekitar 25% dari luas wilayah. Lahan yang luas saat ini mulai didominasi kebun Kelapa Sawit yang mencapai 700.000 ha (2007).Apabila tanah gambut terus dieksploitasi untuk kepentingan perusahaan sawit, lanjutAryo Nugroho  besar kemungkinan struktur tanah gambut akan rusak dan tidak bermanfaat kedepannya karena pengaruh pestisida.
   Apabila program transmigrasi nantinya dilaksanakan, segala proses yang berhubungan dengan alam dan pertambahan penduduk harus menggunakan cara yang alami. Mengingat penggunaan teknologi dapat merusak struktur hutan yang sudah terjaga dengan baik.
Sebagai contoh, pengembangan transportasi sungai tradisional jika dimanfaatkan akan lebih baik dibanding transportasi darat karena emisi gas yang dihasilkan akan berpanguruh buruk terhadap kualitas udara.
   WALHI sendiri sangat menyarankan pelestarian alam dengan melakukan Reboisasi.Menanam kembali hutan-hutan yang sudah rusak yang merupakan cara mencegah hutan gundul, yang dinilai tidak layak lagi untuk di tempati dan digunakan oleh makhluk hidup, sehingga hutan akan tetap terjaga keberadaannya dan tetap bisa di gunakan oleh manusia dalam ruang publik kehidupan. Dengan adanya reboisasi tersebut, hutan akan semakin tetap hidup ditambah dengan kesadaran untuk mengedepankan sistem tebang pilih dan sistem tebang tanam.
     Kita pasti pernah mendengar istilah “Dibalik bencana pasti ada hikmahnya”, kalimat tersebut saya nilai tepat untuk keadaan Kalimantan Tengah.Bencana kebakaran lahan 2015 lalu menyisakan kepedihan yang mendalam, banyak korban berjatuhan hingga yang terparah harus merenggang nyawa.
Dengan rasa sadar saya harus mengatakan kebakaran lahan tersebut bermanfaat untuk pembukaan lahan tempat tinggal untuk transmigran.
Sejalan dengan WALHI, pendapat saya tersebut tentu memiliki alasan logis.Bekas lahan yang terbakar daripada dijadikan kebun kelapa sawit lebih baik dijadikan pemukiman baru demi pertumbuhan kependudukan yang merata, bukan?
        Demi perencanaan tata konstruksi lahan pemukimanyang matang oleh pemerintah provinsi Kalimantan tengah, lembaga 
bkkbn dengan wewenangnya juga harus ambil bagian dalam perencanaan pemukiman transmigrasi baru agar moratorium program pembangunan Permukiman Transimigrasi Baru dicabut pemerintah provinsi.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan 
bkkbn :
1.     Melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Kalimantan tengah untuk menyiapkan rencana strategis (renstra) penempatan penduduk transmigran agar persebaran penduduk di Indonesia merata.
2.     Melakukan pendekatan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah agar moratorium penolakan program transmigrasi dicabut dengan dasar hukum UU Nomor 12 Tahun 2005Pasal 12 angka 1 yang berbunyi:
Setiap  orang  yang  secara  sah  berada  di  dalam  wilayah  suatu  negara  berhak  atas  kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut.”
3.     Melakukan koordinasi dengan WALHI Kalimantan Tengah untuk menata alam tempat para transmigran bermukim. Kedepannya, agar kedatangan transmigran tidak merusak alam beserta ekosistem yang sudah terjaga.
4.     Apabila moratorium pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dan moratorium Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah dicabut serta lahan bermukim transmigran dapat dikelola dengan baik dengan bantuan WALHI, maka BKKBN dapat melaksanakan program Keluarga Berencana kepada transmigran secara mendasar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar