Pengumuman
kelulusan penerimaan mahasiswa baru melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan
Tinggi Negeri (SBMPTN) 2014 telah diumumkan, sore itu dengan perasaan waswas
saya memberanikan diri melihat website panitia apakah saya diterima menjadi
mahasiswa atau tidak. Sembari memanjatkan doa, akhirnya saya dinyatakan diterima disalah satu jurusan di Universitas
Palangkaraya. Perasaan bahagia dengan status mahasiswa yang akan saya sandang
bercampur aduk dengan kebimbangan tentang kehidupan saya nantinya di pulau
Kalimantan.
Nama Kalimantan memang tidak asing bagi saya dan masyarakat lingkungan tempat
saya tinggal. Sebagai suku yang gemar merantau, darah Batak yang saya miliki ditambah
“desakan” orangtua memantapkan langkah kaki untuk berangkat ke kota
Palangkaraya guna memperoleh pendidikan.
2 Tahun sudah saya menuntut ilmu di Bumi Tambun Bungai(sebutan untuk kota Palangkaraya) banyak hal yang saya dapat dan menambah wawasan mengenai kehidupan, sifat, budaya dari masyarakat asli kalimantan yaitu masyarakat suku Dayak, dan tentu keunikan wilayah alamnya dengan ragam pesona.
2 Tahun sudah saya menuntut ilmu di Bumi Tambun Bungai(sebutan untuk kota Palangkaraya) banyak hal yang saya dapat dan menambah wawasan mengenai kehidupan, sifat, budaya dari masyarakat asli kalimantan yaitu masyarakat suku Dayak, dan tentu keunikan wilayah alamnya dengan ragam pesona.
Provinsi
Kalimantan Tengah yang memiliki ibukota Palangkaraya masih dihuni sedikit
manusia.Berdasar Sensus Penduduk 2010, masyarakat yang menghuni provinsi ini
hanya sebanyak2.212.089 jiwa.Sebuah angka yang terbilang sedikit mengingat provinsi
ini adalah provinsi terluas ketiga di Indonesia setelah provinsi Papua dan provinsi
Kalimantan Timur.
Hal ini berbanding terbalik dengan keadaan luas wilayah pulau Jawa, yang apabila diperbandingkan, keseluruhan pulau Jawa masih kalah luas dengan provinsi Kalimantan tengah.
Tidak sama halnya dengan luas wilayah, masih menurut Sensus Penduduk 2010, tercatat ada 160.293.748 jiwa yang mendiami pulau Jawa atau sama artinya 54,7% total masyarakat Indonesia mendiami pulau ini.
Sebuah fakta yang merupakan ironi tentunya bagi kita, bilamana melongok sejarah ternyata Agustus bulan depan negara kita sudah berusia 71 tahun. Namun masalah yang dihadapi masih mengenai kependudukan yang berbasis di Indonesia bagian Barat.Hal ini tentu berpengaruh besar terhadap pembangunan di suatu daerah apabila jumlah penduduknya masih terbilang sedikit.
Sudah banyak wacana atau mungkin program pemerintah untuk meratakan populasi kependudukan di Indonesia. Salah satunya adalah program Transmigrasi.Walau Kalimantan Tengah masih termasuk Indonesia Barat, namun pembangunan di daerah ini menurut pengamatan saya masih terbelakang yang salah satu sebabnya adalah populasi penduduk yang bermukimmasih sedikit.
Hal ini berbanding terbalik dengan keadaan luas wilayah pulau Jawa, yang apabila diperbandingkan, keseluruhan pulau Jawa masih kalah luas dengan provinsi Kalimantan tengah.
Tidak sama halnya dengan luas wilayah, masih menurut Sensus Penduduk 2010, tercatat ada 160.293.748 jiwa yang mendiami pulau Jawa atau sama artinya 54,7% total masyarakat Indonesia mendiami pulau ini.
Sebuah fakta yang merupakan ironi tentunya bagi kita, bilamana melongok sejarah ternyata Agustus bulan depan negara kita sudah berusia 71 tahun. Namun masalah yang dihadapi masih mengenai kependudukan yang berbasis di Indonesia bagian Barat.Hal ini tentu berpengaruh besar terhadap pembangunan di suatu daerah apabila jumlah penduduknya masih terbilang sedikit.
Sudah banyak wacana atau mungkin program pemerintah untuk meratakan populasi kependudukan di Indonesia. Salah satunya adalah program Transmigrasi.Walau Kalimantan Tengah masih termasuk Indonesia Barat, namun pembangunan di daerah ini menurut pengamatan saya masih terbelakang yang salah satu sebabnya adalah populasi penduduk yang bermukimmasih sedikit.
- PERAN PEMERINTAH DALAM TRANSMIGRASI
Menurut
data yang saya himpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Kalimantan Tengah, program Transmigrasi di Kalimantan Tengah sudah dilaksanakan
sejak prapelita (1960) sampai tahun 2011 dengan rincian telah ditempatkan
sebanyak 100.591 Kepala Keluarga atau 395.621 jiwa di 261 unit pemukiman transmigrasipada
14 Kabupaten/Kota.
Dalam perkembangannya, beberapa lokasi transmigrasi telah berhasil dan berkembang dengan baik dan menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru serta berkembang menjadi fungsi perkotaan yang telah memberikan kontribusi percepatan pembangunan.
Demikian pula harus diakui bahwa beberapa diantaranya belum berkembang dengan optimal bahkanada yang mengalami kegagalan.Berbagai permasalahan yang melatarbelakangi permasalahan diantaranya adalahtumpang tindih peruntukan lahan transmigran, adanya okupasi penduduk setempat terhadap lahan dan masalah sertifikasi lahan transmigran, serta adanya kecemburuan social oleh penduduk desa sekitar.
Menyikapi permasalahan yang muncul, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah kebijakan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap lokasi dan atau eks lokasi transmigrasi yang bermasalah, sekaligus secara intensif membina lokasi-lokasi lain agar tidak berpotensi timbul masalah baru.Oleh karena itu, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah menunda sementara (moratorium) program pembangunan Permukiman Transimigrasi Baru (PTB) sampai permasalahan yang terjadi atau nantinya mungkin terjadi dapat terselesaikan.
Surat moratorium bernomor 595/412/Nakertrans, tertanggal 25 April 2012, yang juga dibubuhi tanda tangan Gubernur Kalimantan Tengah pada saat itu bapak Agustin Teras Narang ditujukan kepada menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Sebagai pengingat, surat moratorium tersebut hingga saat ini masih berlaku dan tidak diketahui kapan program PTB selesai dirancang agar moratorium tersebut dapat dicabut.
Dalam perkembangannya, beberapa lokasi transmigrasi telah berhasil dan berkembang dengan baik dan menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru serta berkembang menjadi fungsi perkotaan yang telah memberikan kontribusi percepatan pembangunan.
Demikian pula harus diakui bahwa beberapa diantaranya belum berkembang dengan optimal bahkanada yang mengalami kegagalan.Berbagai permasalahan yang melatarbelakangi permasalahan diantaranya adalahtumpang tindih peruntukan lahan transmigran, adanya okupasi penduduk setempat terhadap lahan dan masalah sertifikasi lahan transmigran, serta adanya kecemburuan social oleh penduduk desa sekitar.
Menyikapi permasalahan yang muncul, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah kebijakan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap lokasi dan atau eks lokasi transmigrasi yang bermasalah, sekaligus secara intensif membina lokasi-lokasi lain agar tidak berpotensi timbul masalah baru.Oleh karena itu, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah menunda sementara (moratorium) program pembangunan Permukiman Transimigrasi Baru (PTB) sampai permasalahan yang terjadi atau nantinya mungkin terjadi dapat terselesaikan.
Surat moratorium bernomor 595/412/Nakertrans, tertanggal 25 April 2012, yang juga dibubuhi tanda tangan Gubernur Kalimantan Tengah pada saat itu bapak Agustin Teras Narang ditujukan kepada menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Sebagai pengingat, surat moratorium tersebut hingga saat ini masih berlaku dan tidak diketahui kapan program PTB selesai dirancang agar moratorium tersebut dapat dicabut.
![]() |
| Sumber : SK Gubernur Kalimantan Tengan tentang Moratorium Transmigrasi |
Hal itu dibenarkan secara langsung oleh Kepala Bidang
Kerja Sama & Fasilitasi Penempatan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah
ibu Dra.Murni. M.Pd. Dalam suatu wawancara yang saya lakukan, beliau
membenarkan surat moratorium berikut dengan alasannya.
Menurut pendapatnya, Kalimantan Tengah adalah daerah potensial bagi transmigran apabila perencanaan tata letak, konstruksi jalan untuk transportasi, dan hal lainnya dapat dirancang sedemikian rupa yang tentunya untuk rencana jangka panjang.
Menurut pendapatnya, Kalimantan Tengah adalah daerah potensial bagi transmigran apabila perencanaan tata letak, konstruksi jalan untuk transportasi, dan hal lainnya dapat dirancang sedemikian rupa yang tentunya untuk rencana jangka panjang.
![]() |
| penulis dengan Ibu Dra.Murni M.Pd |
Lanjutnya, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah sangat serius dalam melakukan
pembenahan konsep jangka panjang untuk transmigran demi terlaksananya Nawacita
poin ketiga yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang
berbunyi: “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah
dan desa dalam kerangka negara kesatuan.”
- SIKAP DAD TENTANG TRANSMIGRASI
Tidak
dapat disangkal bahwa sejarah berdirinya Dewan Adat Dayak (DAD) terkait erat
dengan kondisi pada saat itu (berkuasanya rezim orde baru) dimana masyarakat
khususnya masyarakat Dayak ditindas, dipecah belah dan diadu domba sehingga
tidak ada satu kelompok pun dari masyarakat yang berani menolak kehendak pihak
penguasa. Segala bidang kehidupan masyarakat diatur oleh penguasa orde baru yang
otoriter, tidak ada kepastian hukum, tidak ada keadilan, serta hukum adat tidak
dapat mengambil peranan.
Pejabat pemerintahan disemua lini bahkan sampai pada tingkat yang paling rendah seperti kepala desa sudah ditentukan dari pusat. Potensi yang ada dalam kehidupan masyarakat dikebiri, tokoh-tokoh masyarakat adat dipelihara dan diperalat untuk membela kepentingan rezim melenyapkan secara sistematis adat dan budaya pihak yang berbeda pendapat dengan penguasa.
Sejak saat itu masyarakat Dayak yang sangat menghormati dan menghargai adat dan budaya sebagai warisan para leluhur yang penuh semangat persatuan dan persaudaraan, berubah menjadi masyarakat individualis yang mudah dikendalikan oleh pihak penguasa untuk melawan saudaranya sesama Dayak yang berani tidak sependapat dengan penguasa.
Hingga saat ini perkembangan maupun eksistensi DAD begitu nyata dan dalam perkembangannya setiap provinsidi pulau Kalimantan yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara memiliki DAD sebagai perwakilan masyarakat adat di pemerintahan.
Menurut yang saya perhatikan, keberadaan DAD Kalimantan Tengah sangat berpengaruh besar terhadap segala kebijakan yang dibuat pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.Begitu juga pemerintah sangat menghargai keberadaan DAD ini sebagai perwakilan masyarakat adat Dayak di setiap kebijakan yang diambil.Tak terkecuali dengan program transmigrasi, dalam suatu wawancara yang saya lakukan dengan pimpinan tertinggi DAD Kalimantan Tengah yakni bapak Sabran Achmad, DAD dibawah kepemimpinannya juga menaruh perhatian serius bagi program tersebut.
Pejabat pemerintahan disemua lini bahkan sampai pada tingkat yang paling rendah seperti kepala desa sudah ditentukan dari pusat. Potensi yang ada dalam kehidupan masyarakat dikebiri, tokoh-tokoh masyarakat adat dipelihara dan diperalat untuk membela kepentingan rezim melenyapkan secara sistematis adat dan budaya pihak yang berbeda pendapat dengan penguasa.
Sejak saat itu masyarakat Dayak yang sangat menghormati dan menghargai adat dan budaya sebagai warisan para leluhur yang penuh semangat persatuan dan persaudaraan, berubah menjadi masyarakat individualis yang mudah dikendalikan oleh pihak penguasa untuk melawan saudaranya sesama Dayak yang berani tidak sependapat dengan penguasa.
Hingga saat ini perkembangan maupun eksistensi DAD begitu nyata dan dalam perkembangannya setiap provinsidi pulau Kalimantan yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara memiliki DAD sebagai perwakilan masyarakat adat di pemerintahan.
Menurut yang saya perhatikan, keberadaan DAD Kalimantan Tengah sangat berpengaruh besar terhadap segala kebijakan yang dibuat pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.Begitu juga pemerintah sangat menghargai keberadaan DAD ini sebagai perwakilan masyarakat adat Dayak di setiap kebijakan yang diambil.Tak terkecuali dengan program transmigrasi, dalam suatu wawancara yang saya lakukan dengan pimpinan tertinggi DAD Kalimantan Tengah yakni bapak Sabran Achmad, DAD dibawah kepemimpinannya juga menaruh perhatian serius bagi program tersebut.
![]() |
| Penulis bersama Sabran Achmad |
Salah
satu program pembangunan yang dicanangkan pemerintahan Presiden Jokowi yakni
Program Operasi Nasional Agraria (Prona) melalui Badan Pertanahan Nasional
(BPN) yang salah satunya ada di Kalimantan Tengah dengan program sertifikasi
tanah sebanyak 3.320 untuk transmigrasi dan 100 sertifikasi bagi nelayan di
provinsi tersebut ternyata mendapat penolakan dari DAD Kalimantan Tengah.
Sabran Achmad menilai program pemberian sertifikasi tanah gratis bagi transmigran di Kalimantan Tengah, justru akan menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap masyarakat Dayak yang saat ini tengah melaksanakan Program Kelompok Tani Dayak Misik yang tujuannya adalah meminta kepada pemerintah untuk diberikan sertifikat tanah gratis per KK 5 hektar sesuai dengan program dari Dayak Misik.
Sedikit saya heran mengenai kebijakan ini karena sepengetahuan saya selama ini masyarakat Dayak sangat menerima pendatang karena salah satu falsafah yang mereka anut yaitu “Huma Betang” terkandung semangat kebersamaan di dalam perbedaan.Namun, saya harus menghargai apapun kebijakan yang diambil mereka karena lembaga ini juga cukup profesional dalam melaksanakan perannya.
Moratorium versi DAD Kalimantan Tengah ini, lanjut Sabran Achmad, dapat dicabut apabila program Dayak Misik mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.Langkah ini diambil DAD karena kesempatan masyarakat Dayak mengolah Sumber Daya Alam (SDA) hampir tidak ada karena selalu dikuasai pendatang dan para investor.
Sabran Achmad menilai program pemberian sertifikasi tanah gratis bagi transmigran di Kalimantan Tengah, justru akan menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap masyarakat Dayak yang saat ini tengah melaksanakan Program Kelompok Tani Dayak Misik yang tujuannya adalah meminta kepada pemerintah untuk diberikan sertifikat tanah gratis per KK 5 hektar sesuai dengan program dari Dayak Misik.
Sedikit saya heran mengenai kebijakan ini karena sepengetahuan saya selama ini masyarakat Dayak sangat menerima pendatang karena salah satu falsafah yang mereka anut yaitu “Huma Betang” terkandung semangat kebersamaan di dalam perbedaan.Namun, saya harus menghargai apapun kebijakan yang diambil mereka karena lembaga ini juga cukup profesional dalam melaksanakan perannya.
Moratorium versi DAD Kalimantan Tengah ini, lanjut Sabran Achmad, dapat dicabut apabila program Dayak Misik mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.Langkah ini diambil DAD karena kesempatan masyarakat Dayak mengolah Sumber Daya Alam (SDA) hampir tidak ada karena selalu dikuasai pendatang dan para investor.
- TANGGAPAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA TENTANG TRANSMIGRASI
Untuk
melengkapi tulisan mengenai transmigrasi di Kalimantan tengah, pendapat Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) saya rasa perlu dipertimbangkan.Sebagai
organisasi lingkungan hidup independen non-profit terkemuka di Indonesia, WALHI
juga menaruh perhatian kepada program transmigrasi. Hal itu saya ketahui dengan
melakukan wawancara langsung dengan bapak Aryo Nugroho yang menjabat sebagai
kepala manajemen advokasi dan kampanye WahanaLingkungan Hidup Indonesia
untuk Kalimantan Tengah.
Dalam
keterangannya, program transmigrasi ke Kalimantan Tengah adalah program
pemerintah yang harus didukung.Tentu dengan kesiapan lokasi yang dijadikan
lahan bermukim harus memenuhi syarat layak lingkungan. Artinya, kedatangan
transmigran tidak akan merusak lingkungan alam tempat flora dan fauna berkembang.
Mengingat alam Kalimantan Tengah adalah surga bagi keberlangsungan hidup berbagai
jenis satwatermasuk satwa kebanggaan Indonesia, Orang Utan.
Alam Kalimantan Tengah yang didominasi Hutan dan tanah gambut, sangat menjanjikan dijadikan lahan pemukiman bagi transmigran.Dengan perencanaan yang matang dan apabila dikelola dengan baik, kawasan transmigrasi baru nantinya mungkin saja menjadi suatu kawasan potensial pertumbuhan ekonomi.
Alam Kalimantan Tengah yang didominasi Hutan dan tanah gambut, sangat menjanjikan dijadikan lahan pemukiman bagi transmigran.Dengan perencanaan yang matang dan apabila dikelola dengan baik, kawasan transmigrasi baru nantinya mungkin saja menjadi suatu kawasan potensial pertumbuhan ekonomi.
![]() |
| Penulis bersama Aryo Nugroho |
Hutan mendominasi wilayah Kalimantan Tengah hingga angka 80% serta hutan primer tersisa sekitar 25% dari luas wilayah. Lahan yang luas saat ini mulai didominasi kebun Kelapa Sawit yang mencapai 700.000 ha (2007).Apabila tanah gambut terus dieksploitasi untuk kepentingan perusahaan sawit, lanjutAryo Nugroho besar kemungkinan struktur tanah gambut akan rusak dan tidak bermanfaat kedepannya karena pengaruh pestisida.
Apabila program transmigrasi nantinya dilaksanakan, segala proses yang berhubungan dengan alam dan pertambahan penduduk harus menggunakan cara yang alami. Mengingat penggunaan teknologi dapat merusak struktur hutan yang sudah terjaga dengan baik.
Sebagai contoh, pengembangan transportasi sungai tradisional jika dimanfaatkan akan lebih baik dibanding transportasi darat karena emisi gas yang dihasilkan akan berpanguruh buruk terhadap kualitas udara.
WALHI sendiri sangat menyarankan pelestarian alam dengan melakukan Reboisasi.Menanam kembali hutan-hutan yang sudah rusak yang merupakan cara mencegah hutan gundul, yang dinilai tidak layak lagi untuk di tempati dan digunakan oleh makhluk hidup, sehingga hutan akan tetap terjaga keberadaannya dan tetap bisa di gunakan oleh manusia dalam ruang publik kehidupan. Dengan adanya reboisasi tersebut, hutan akan semakin tetap hidup ditambah dengan kesadaran untuk mengedepankan sistem tebang pilih dan sistem tebang tanam.
Kita
pasti pernah mendengar istilah “Dibalik bencana pasti ada hikmahnya”, kalimat
tersebut saya nilai tepat untuk keadaan Kalimantan Tengah.Bencana kebakaran
lahan 2015 lalu menyisakan kepedihan yang mendalam, banyak korban berjatuhan
hingga yang terparah harus merenggang nyawa.
Dengan rasa sadar saya harus mengatakan kebakaran lahan tersebut bermanfaat untuk pembukaan lahan tempat tinggal untuk transmigran.
Sejalan dengan WALHI, pendapat saya tersebut tentu memiliki alasan logis.Bekas lahan yang terbakar daripada dijadikan kebun kelapa sawit lebih baik dijadikan pemukiman baru demi pertumbuhan kependudukan yang merata, bukan?
Demi perencanaan tata konstruksi lahan pemukimanyang matang oleh pemerintah provinsi Kalimantan tengah, lembaga bkkbn dengan wewenangnya juga harus ambil bagian dalam perencanaan pemukiman transmigrasi baru agar moratorium program pembangunan Permukiman Transimigrasi Baru dicabut pemerintah provinsi.
Dengan rasa sadar saya harus mengatakan kebakaran lahan tersebut bermanfaat untuk pembukaan lahan tempat tinggal untuk transmigran.
Sejalan dengan WALHI, pendapat saya tersebut tentu memiliki alasan logis.Bekas lahan yang terbakar daripada dijadikan kebun kelapa sawit lebih baik dijadikan pemukiman baru demi pertumbuhan kependudukan yang merata, bukan?
Demi perencanaan tata konstruksi lahan pemukimanyang matang oleh pemerintah provinsi Kalimantan tengah, lembaga bkkbn dengan wewenangnya juga harus ambil bagian dalam perencanaan pemukiman transmigrasi baru agar moratorium program pembangunan Permukiman Transimigrasi Baru dicabut pemerintah provinsi.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan
1.
Melakukan
koordinasi dengan pemerintah Provinsi Kalimantan tengah untuk menyiapkan
rencana strategis (renstra) penempatan penduduk transmigran agar persebaran
penduduk di Indonesia merata.
2.
Melakukan
pendekatan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah agar moratorium penolakan
program transmigrasi dicabut dengan dasar hukum UU Nomor 12 Tahun 2005Pasal 12
angka 1 yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara sah berada di dalam wilayah suatu negara berhak atas kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut.”
“Setiap orang yang secara sah berada di dalam wilayah suatu negara berhak atas kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut.”
3.
Melakukan
koordinasi dengan WALHI Kalimantan Tengah untuk menata alam tempat para
transmigran bermukim. Kedepannya, agar kedatangan transmigran tidak merusak
alam beserta ekosistem yang sudah terjaga.
4.
Apabila
moratorium pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dan moratorium Dewan Adat
Dayak Kalimantan Tengah dicabut serta lahan bermukim transmigran dapat dikelola
dengan baik dengan bantuan WALHI, maka BKKBN dapat melaksanakan program
Keluarga Berencana kepada transmigran secara mendasar.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar