Abstrak
Pendidikan sudah menjadi kebutuhan formal yang
wajib terpenuhi oleh setiap individu. Arus globalisasi menuntut kita untuk
memperoleh pendidikan untuk dapat bersaing dalam berkehidupan. Begitu juga
kalangan mahasiswa yang termasuk dalam pemilih pemula, membutuhkan pendidikan
politik untuk dapat memberi hak pilih kepada pasangan calon kepala daerah pada
suatu implementasi demokrasi berupa Pilkada.
Tidak jauh beda dengan pendidikan, perkembangan arus globalisasi juga menuntut setiap individu memperoleh informasi terbaru dan akurat. Ibarat kebutuhan pokok, informasi seperti media massa sudah seperti kebutuhan yang wajib terpenuhi.
Penelitian ini terangkai karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2015 Bab II Pasal 3 yang berbunyi; “Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara pada Pemilihan genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih”, sudah seharusnya dilakukan revisi atau di hapus.
Kata Kunci: Pendidikan Politik, Media Televisi dan, School-Based Democracy Education
Tidak jauh beda dengan pendidikan, perkembangan arus globalisasi juga menuntut setiap individu memperoleh informasi terbaru dan akurat. Ibarat kebutuhan pokok, informasi seperti media massa sudah seperti kebutuhan yang wajib terpenuhi.
Penelitian ini terangkai karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2015 Bab II Pasal 3 yang berbunyi; “Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara pada Pemilihan genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih”, sudah seharusnya dilakukan revisi atau di hapus.
Kata Kunci: Pendidikan Politik, Media Televisi dan, School-Based Democracy Education
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Pada umumnya diterima pendapat bahwa
pendidikan dalam arti luas bertujuan untuk mensosialisasikan seseorang ke dalam
nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan dasar dari masyarakat.
Pendidikan sebagai suatu proses dalam berbagai kesempatan, jauh lebih luas
daripada hasil lembaga persekolahan, mencakup interaksi kemasyarakatan di
masyarakat itu sendiri.
Berkenaan dengan pendidikan politik bagi mahasiswa sebagai bagian masyarakat pemilih pemula dalam Pilkada diharapkan dapat dijadikan proses pembelajaran untuk memahami kehidupan bernegara. Sebagaimana diketahui bahwa pilkada merupakan proses pergantian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara sah diakui hukum, serta momentum bagi para pemuda untuk secara langsung menentukan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan pilihannya.
Dalam jalur pendidikan formal sebagaimana kita ketahui dan alami penanaman kesadaran politik dilakukan baik melalui kegiatan-kegiatan intra maupun ekstra kurikuler, sedangkan dalam jalur non formal dan informal proses tersebut berjalan melalui komunikasi sosial secara timbal-balik, di lingkungan keluarga, organisasi-organisasi kemasyarakatan serta forum-forum kemasyarakatan lainnya.
Kekeliruan pandangan umum tentang politik terhadap mahasiswa yang termasuk dalam pemilih pemula dapat dengan mudah dipahami, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Bagi mahasiswa, kekaburan tentang pandangan politik menjadi besar karena pengalaman-pengalaman dalam praktek kehidupan politik yang lebih menampilkan aspek negatif sehingga menumbuhkan citra yang negatif pula.
Misalnya masih adanya fenomena politik uang (money politic) atau politik praktis yang memaksakan kehendak untuk kepentingan sesaat bagi golongan politik tertentu. Hal ini berarti aspek-aspek praktis dari sistem politik yang berlaku lebih berpengaruh dalam pembentukan persepsi kesadaran mahasiswa tentang budaya politik kurang benar.
Sebagai pengingat, kelompok umur 18-20 tahun adalah usia kebanyakan mahasiswa yang menjadikan kelompok umur tersebut dapat digolongkan pada kelompok pemilih pemula.
Usai sudah Pilkada serentak yang sudah kita dilaksanakan pada 9 Desember 2015 silam di beberapa daerah yang mencakup pilkada untuk kepala daerah; Bupati, Walikota, hingga Gurbernur. Tentu kita dapat membayangkan berapa kali mahasiswa yang termasuk dalam kategori pemilih pemula akan mengikuti perhelatan politik di daerahnya berkenaan dengan pilkada. Jika dianalisis maka seringnya mahasiswa terlibat dalam kegiatan berpolitik akan muncul beberapa kondisi psikologis, diantaranya:
(1) Kejenuhan akibat kegiatan pilkada yang monoton dan mahasiswa sekedar dianggap sebagai “anak bawang” yang belum tentu aspirasi suaranya dapat didengar oleh pemenang pilkada atau penguasa/pemda setempat.
(2) Makna berpolitik hanya sesaat, sehingga setelah perhelatan pilkada selesai maka selesailah sudah tugas mereka sebagai anggota masyarakat dalam berdemokrasi.
(3) Pendidikan politik bagi pemilih pemula dapat kita katakan tidak ada dilaksanakan KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilu.
Jika ditinjau lebih jauh, pemahaman dan etika berdemokrasi sangat diperlukan sepanjang mereka sebagai warga negara dan generasi penerus bangsa untuk memajukan budaya politik yang terpuji.
Di sinilah kita melihat betapa perlunya menyosialisasikan kesadaran politik bagi mahasiswa ke dalam nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan dasar dalam kehidupan kemasyarakatan, dimana kehidupan politik merupakan salah satu seginya. Dan karena tujuan yang demikian itu adalah juga merupakan tujuan dari pendidikan, baik formal maupun informal.
Kesenjangan pendidikan semakin melebar tatkala, orientasi pendidikan itu sendiri masih berfokus pada aspek kognitif, dan pemilih pemula lebih banyak diperlakukan sebagai obyek pelengkap dalam proses pembelajaran demokrasi. Apa yang dipelajari di kelas terkadang tidak sesuai dengan kehidupan yang mereka jalani sebagai anggota masyarakat, padahal mereka adalah anggota masyarakat yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungannya.
Memahami kesadaran politik mahasiswa sebagai pemilih pemula dalam Pilkada perlu kiranya diaktualisasikan melalui pembelajaran yang melibatkan langsung diri mahasiswa terhadap fenomena sosial yang terjadi di lingkungan anggota dan aktivitas keluarga (masyarakat)/ dengan pendekatan School-Based Democracy Education. Program ini pada intinya mendekatkan materi pembelajaran dengan obyek sesungguhnya atau pengkajian fenomena sosial secara langsung. Dengan demikian mahasiswa akan terlibat langsung dengan aktivitas masyarakat dan dirinya sebagai obyek sekaligus subyek dalam berdemokrasi.
Berkenaan dengan pendidikan politik bagi mahasiswa sebagai bagian masyarakat pemilih pemula dalam Pilkada diharapkan dapat dijadikan proses pembelajaran untuk memahami kehidupan bernegara. Sebagaimana diketahui bahwa pilkada merupakan proses pergantian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara sah diakui hukum, serta momentum bagi para pemuda untuk secara langsung menentukan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan pilihannya.
Dalam jalur pendidikan formal sebagaimana kita ketahui dan alami penanaman kesadaran politik dilakukan baik melalui kegiatan-kegiatan intra maupun ekstra kurikuler, sedangkan dalam jalur non formal dan informal proses tersebut berjalan melalui komunikasi sosial secara timbal-balik, di lingkungan keluarga, organisasi-organisasi kemasyarakatan serta forum-forum kemasyarakatan lainnya.
Kekeliruan pandangan umum tentang politik terhadap mahasiswa yang termasuk dalam pemilih pemula dapat dengan mudah dipahami, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Bagi mahasiswa, kekaburan tentang pandangan politik menjadi besar karena pengalaman-pengalaman dalam praktek kehidupan politik yang lebih menampilkan aspek negatif sehingga menumbuhkan citra yang negatif pula.
Misalnya masih adanya fenomena politik uang (money politic) atau politik praktis yang memaksakan kehendak untuk kepentingan sesaat bagi golongan politik tertentu. Hal ini berarti aspek-aspek praktis dari sistem politik yang berlaku lebih berpengaruh dalam pembentukan persepsi kesadaran mahasiswa tentang budaya politik kurang benar.
Sebagai pengingat, kelompok umur 18-20 tahun adalah usia kebanyakan mahasiswa yang menjadikan kelompok umur tersebut dapat digolongkan pada kelompok pemilih pemula.
Usai sudah Pilkada serentak yang sudah kita dilaksanakan pada 9 Desember 2015 silam di beberapa daerah yang mencakup pilkada untuk kepala daerah; Bupati, Walikota, hingga Gurbernur. Tentu kita dapat membayangkan berapa kali mahasiswa yang termasuk dalam kategori pemilih pemula akan mengikuti perhelatan politik di daerahnya berkenaan dengan pilkada. Jika dianalisis maka seringnya mahasiswa terlibat dalam kegiatan berpolitik akan muncul beberapa kondisi psikologis, diantaranya:
(1) Kejenuhan akibat kegiatan pilkada yang monoton dan mahasiswa sekedar dianggap sebagai “anak bawang” yang belum tentu aspirasi suaranya dapat didengar oleh pemenang pilkada atau penguasa/pemda setempat.
(2) Makna berpolitik hanya sesaat, sehingga setelah perhelatan pilkada selesai maka selesailah sudah tugas mereka sebagai anggota masyarakat dalam berdemokrasi.
(3) Pendidikan politik bagi pemilih pemula dapat kita katakan tidak ada dilaksanakan KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilu.
Jika ditinjau lebih jauh, pemahaman dan etika berdemokrasi sangat diperlukan sepanjang mereka sebagai warga negara dan generasi penerus bangsa untuk memajukan budaya politik yang terpuji.
Di sinilah kita melihat betapa perlunya menyosialisasikan kesadaran politik bagi mahasiswa ke dalam nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan dasar dalam kehidupan kemasyarakatan, dimana kehidupan politik merupakan salah satu seginya. Dan karena tujuan yang demikian itu adalah juga merupakan tujuan dari pendidikan, baik formal maupun informal.
Kesenjangan pendidikan semakin melebar tatkala, orientasi pendidikan itu sendiri masih berfokus pada aspek kognitif, dan pemilih pemula lebih banyak diperlakukan sebagai obyek pelengkap dalam proses pembelajaran demokrasi. Apa yang dipelajari di kelas terkadang tidak sesuai dengan kehidupan yang mereka jalani sebagai anggota masyarakat, padahal mereka adalah anggota masyarakat yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungannya.
Memahami kesadaran politik mahasiswa sebagai pemilih pemula dalam Pilkada perlu kiranya diaktualisasikan melalui pembelajaran yang melibatkan langsung diri mahasiswa terhadap fenomena sosial yang terjadi di lingkungan anggota dan aktivitas keluarga (masyarakat)/ dengan pendekatan School-Based Democracy Education. Program ini pada intinya mendekatkan materi pembelajaran dengan obyek sesungguhnya atau pengkajian fenomena sosial secara langsung. Dengan demikian mahasiswa akan terlibat langsung dengan aktivitas masyarakat dan dirinya sebagai obyek sekaligus subyek dalam berdemokrasi.
2. Tujuan Penulisan
Dengan
memperhatikan latar belakang tersebut, penulis dalam hal ini terdorong untuk
mengkaji lebih dalam dan memfokuskan pada bagaimana peran Undang-undang No.23
tahun 2003 terhadap fenomena pemilih pemula dalam berdemokrasi sebagai aset
bangsa yang memiliki visi dan misi budaya politik yang terpuji. Adapun alasan
kampus sebagai tempat yang dapat mengembangkan pembelajaran demokrasi,
dikarenakan pada umumnya lingkungan kampus telah memiliki unsur-unsur dasar
demokrasi yang dapat dikaji dan dipelajari dengan karakter individu yang
beragam. Selain itu mahasiswa dapat mewakili dirinya sebagai miniatur kegiatan
sosial, politik dan budaya yang utuh bagi pembelajaran dalam berdemokrasi.
Berdasar
kondisi psikologis para pemilih pemuda, sudah seharusnya ada tindakan nyata
dari pemerintah dalam hal ini KPU untuk membendung asumsi politik yang tidak
baik. Tulisan ini terangkai dengan fakta bahwa kampanye hitam tidak dibendung
dengan landasan pendidikan politik yang kompeten. Kurikulum pendidikan dalam
program pemerintah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni
wajib belajar 12 Tahun, ternyata tidak ada yang menyentuh langsung terhadap
fenomena pembelajaran politik.
3.
Manfaat Penulisan
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk pengembangan keilmuan
dan perbaikan pembelajaran demokrasi, terutama dalam memasyarakatkan budaya
politik di kalangan mahasiswa sebagai aset generasi masa depan bangsa.
1. Bagi mahasiswa: memahami mengubah mindset konsep-konsep dasar demokrasi yang selama ini sangat buruk dan mampu menjadi sebagai obyek juga subyek dalam mengaktualisasikan budaya berpolitik yang terpuji.
2.Bagi Dinas Terkait: sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk pengembangan pendidikan politik bagi generasi muda untuk kegiatan pilkada.
1. Bagi mahasiswa: memahami mengubah mindset konsep-konsep dasar demokrasi yang selama ini sangat buruk dan mampu menjadi sebagai obyek juga subyek dalam mengaktualisasikan budaya berpolitik yang terpuji.
2.Bagi Dinas Terkait: sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk pengembangan pendidikan politik bagi generasi muda untuk kegiatan pilkada.
B.
Pembahasan
1.Literatur review
Merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2015 Bab II Pasal 3 yang berbunyi; “Warga negara Indonesia yang pada hari
pemungutan suara pada Pemilihan genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih
atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih”.
Menurut penelitian saya peraturan KPU tersebut tidak dapat lagi dijadikan sebagai landasan batasan usia minimal dalam pemungutan suara.
Menurut penelitian saya peraturan KPU tersebut tidak dapat lagi dijadikan sebagai landasan batasan usia minimal dalam pemungutan suara.
Sebagai alasan dari opini yang saya
telah kemukakan ada berbagai hal pendukung yang dapat dijadikan sebagai alasan
yang menyatakan bahwa aturan yang dibuat KPU dewasa ini sudah tidak relevan
lagi, yakni:
a.
Tidak
Adanya Pendidikan Politik bagi Mahasiswa
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kata pendidikan politik merupakan suatu perangkat dengan
bagaimana kelompok sosial melanjutkan keberadaannya memperbaharui diri sendiri
dan mempertahankan ideal-idealnya dalam menghadapi berbagai macam kegiatan
dalam suatu sistem politik dengan berbagai tujuannya. Sederhananya,
adalah setiap upaya yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu di dalam
masyarakat untuk membebaskan manusia dari keterkungkungan kemiskinan sosial
untuk kemudian memiliki kontribusi pada proses politik yang sedang terjadi,
terutama pada persoalan yang menyangkut langsung dengan kepentingan hidupnya.
Dalam artian umum, pendidikan politik adalah cara bagaimana suatu bangsa mentransfer budaya politiknya dari generasi yang satu ke generasi berikut. Pendidikan politik sebagai proses penyampaian budaya politik bangsa, mencakup cita-cita politik maupun norma-norma operasional dari sistem organisasi politik yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pendidikan politik perlu ditingkatkan sebagai kesadaran dalam berpolitik akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, sehingga mahasiswa diharapkan ikut serta secara aktif dalam kehidupan kenegaraan dan pembangunan.
Pendidikan politik mengupayakan penghayatan atau kepemilikan mahasiswa terhadap nilai-nilai yang meningkat dan akan terwujud dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari dalam hidup kemasyarakatan termasuk hidup kenegaraan serta berpartisipasi dalam usaha-usaha pembangunan sesuai dengan fungsi masing-masing. Dengan kata lain pendidikan politik menginginkan agar mahasiswa berkembang menjadi warga negara yang baik, yang menghayati nilai-nilai dasar yang luhur dari bangsanya dan sadar akan hak-hak dan kewajibannya di dalam kerangka nilai-nilai tersebut.
Pendidikan dalam sistem yang demokratis menempatkan posisi yang sangat sentral. Secara ideal pendidikan dimaksudkan untuk mendidik warga negara tentang kebajikan dan tanggung jawab sebagai anggota civil society. Pendidikan dalam artian tersebut merupakan suatu proses yang panjang sepanjang usia seseorang untuk mengembangkan diri. Proses tersebut bukan hanya yang dilakukan dalam lingkungan pendidikan formal seperti sekolah tetapi juga meliputi pendidikan dalam arti yang sangat luas melibatkan keluarga dan juga lingkungan sosial.
Lembaga-lembaga pendidikan harus mencerminkan proses untuk mendidik warga negara ke arah suatu masyarakat sipil yang kondusif bagi berlangsungnya demokrasi dan sebaliknya harus dihindarkan sejauh mungkin dari unsur-unsur yang memungkinkan tumbuhnya hambatan-hambatan demokrasi.
Dalam artian umum, pendidikan politik adalah cara bagaimana suatu bangsa mentransfer budaya politiknya dari generasi yang satu ke generasi berikut. Pendidikan politik sebagai proses penyampaian budaya politik bangsa, mencakup cita-cita politik maupun norma-norma operasional dari sistem organisasi politik yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pendidikan politik perlu ditingkatkan sebagai kesadaran dalam berpolitik akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, sehingga mahasiswa diharapkan ikut serta secara aktif dalam kehidupan kenegaraan dan pembangunan.
Pendidikan politik mengupayakan penghayatan atau kepemilikan mahasiswa terhadap nilai-nilai yang meningkat dan akan terwujud dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari dalam hidup kemasyarakatan termasuk hidup kenegaraan serta berpartisipasi dalam usaha-usaha pembangunan sesuai dengan fungsi masing-masing. Dengan kata lain pendidikan politik menginginkan agar mahasiswa berkembang menjadi warga negara yang baik, yang menghayati nilai-nilai dasar yang luhur dari bangsanya dan sadar akan hak-hak dan kewajibannya di dalam kerangka nilai-nilai tersebut.
Pendidikan dalam sistem yang demokratis menempatkan posisi yang sangat sentral. Secara ideal pendidikan dimaksudkan untuk mendidik warga negara tentang kebajikan dan tanggung jawab sebagai anggota civil society. Pendidikan dalam artian tersebut merupakan suatu proses yang panjang sepanjang usia seseorang untuk mengembangkan diri. Proses tersebut bukan hanya yang dilakukan dalam lingkungan pendidikan formal seperti sekolah tetapi juga meliputi pendidikan dalam arti yang sangat luas melibatkan keluarga dan juga lingkungan sosial.
Lembaga-lembaga pendidikan harus mencerminkan proses untuk mendidik warga negara ke arah suatu masyarakat sipil yang kondusif bagi berlangsungnya demokrasi dan sebaliknya harus dihindarkan sejauh mungkin dari unsur-unsur yang memungkinkan tumbuhnya hambatan-hambatan demokrasi.
Dilihat dari kenyataannya pada saat ini,
pendidikan politik tidak pernah diikutsertakan dalam kurikulum pendidikan di
negara kita.
Semua mahasiswa yang termasuk dalam kelompok pemilih pemula tidak pernah disinggung mengenai bagaimana tatacara atau bagaimana menentukan pilihan pada saat pemungutan suara.
Semua mahasiswa yang termasuk dalam kelompok pemilih pemula tidak pernah disinggung mengenai bagaimana tatacara atau bagaimana menentukan pilihan pada saat pemungutan suara.
Tentu kita tidak lupa pada sosok Muhammad
Kusrin, si perakit televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah. Hanya bermodal
ijazah Sekolah Dasar beliau dapat merakit televisi dan tentunya menjadi sumber
pemasukan baginya. Namun ditengah jalan, usahanya mendapat hambatan. Usaha yang
ia rintis terkendala dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standar
Nasional Indonesia (SNI). Akibatnya, Kusrin divonis hukuman penjara selama enam
bulan dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua
bulan kurungan. Tidak hanya itu, semua televisi rakitan Kusrin yang berjumlah
118 unit dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, beberapa waktu lalu.
Dari kisah yang dialami Muhammad
Kusrin tersebut, dapat kita ambil persamaan bahwa pemerintah hanya seolah-olah
menginginkan masyarakat memperoleh pendidikan secara otodidak.
Ironisnya kesalahan yang ditimbulkan akibat belajar secara otodidak dapat diganjar dengan undang-undang yang berlaku.
Ironisnya kesalahan yang ditimbulkan akibat belajar secara otodidak dapat diganjar dengan undang-undang yang berlaku.
Bisa kita bayangkan ketika seseorang
yang telah memiliki hak politik tanpa memiliki dasar pendidikan politik, akan
dengan sangat mudah bagi tim sukses calon-calon tertentu dalam pilkada untuk
meraup suara sebanyak-banyaknya. Dalam Bahasa lain, “semakin banyak orang yang buta akan pendidikan politik, akan semakin
lebar pintu kemenangan dapat diraih kontestan pilkada tertentu”.
b.
Media
Televisi tidak Berimbang Memberikan Informasi Politik
Media
menjadi bagian yang teramat penting dalam kehidupan manusia saat ini.
Akselerasi hidup yang menuntut manusia untuk harus serba cepat, berakibat pada
arus informasi yang diminta pun semakin deras. Terlebih lagi di era segala
sesuatu serba on-line seperti belakangan ini. Media on-line tidak lagi hanya
dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi saja. Media pemberitaan saat ini telah
memanfaatkannya pula untuk mempercepat arus informasi dari para wartawan
langsung ke khalayak ramai.
Melihat perkembangan ini, media massa amat riskan untuk ditunggangi oleh kepentingan individu, kelompok, atau golongan tertentu. Mungkin kita semua sependapat bahawa media massa berpotensi untuk menyebarkan ideologi dominan. Melalui kekuatannya yang amat besar untuk mempengaruhi opini masyarakat, akan amat terselubung ketika ada muatan-muatan tertentu yang berusaha disisipkan dalam pemberitaan sebuah media kepada masyarakat. Seperti apa yang mulai terjadi di Indonesia pasca reformasi ini. Beberapa media besar dikuasai oleh kepemilikan tertentu yang memeiliki kedekatan dengan pihak pemerintah atau politik oposisi.
Mula sejarah dari media televisi menjadi alat tunggangan individu, kelompok, atau golongan tertentu dapat kita rasakan terjadi semasa pemerintahan orde baru. Oleh pemerintah, media massa dijadikan sebagai alat propaganda dan pencitraan pemerintah. Sebelum tahun 1990-an, televisi di Indonesia hanya ada satu. Yaitu Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang dikelola oleh pemerintah. Seluruh pemberitaan yang ada diawasi oleh pemerintah. Hampir tidak ada kritik atau pemberitaan yang menyudutkan pemerintah saat itu. Semua dianggap baik-baik saja demi itikat untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Dari hal tersebut, terlihat bagaimana media massa benar-benar dimanfaatkan sebagai alat hgeemoni rezim yang sedang berkuasa. Dengan isi pemberitaan yang diawasi ketat, masyarakat dibuat percaya bahwa keadaan di Indonesia adalah benar-benar stabil. Tak ada korupsi, penyelewengan, atau hal-hal yang mendiskreditkan pemerintah. Pemerintah, khususnya eksekutif, benar-benar memiliki posisi yang kuat. Sehingga di era reformasi ini, masih kerap ditemui ada masyarakat yang selalu beranggapan bahwa masa orde baru itu lebih baik dari era reformasi. Harga kebutuhan pokok murah, keamanan terjamin, dan sebagainya. Tak lain, konsepsi yang tertanam di mayoritas masyarakat ini adalah hasil dari hegemoni media yang berhasil dilancarkan eksekutif orde baru.
Lantas, apakah di era reformasi, ketika kebebasan pers telah dibuka seluas-luasnya, masih ada hegemoni media? Untuk menjawab semua itu, dapat dilihat dari fakta yang berada di belakang tiap media massa nasional Indonesia.
Faktanya peenyakit pada orba baru tersebut ternyata kambuh lagi jelang Pemilu Presiden 2014 lalu. Ada 2 televisi swasta nasional yang dapat dikatakan menghalalkan segala cara untuk mengangkat pamor pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memiliki koalisi partai dibelakangnya.
Kedua televise itu adalah TV One yang dimiliki Aburizal Bakrie yang juga merupakan ketua umum partai Golkar versi Munas Bali, dan berada pada ruang lingkup Koalisi Merah Putih (KMP). Sementara yang memprakarsai terbentuknya koalisi ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Dilain pihak ada Metro TV yang dimiliki Surya Paloh yang juga merupakan ketua umum partai Nasional Demokrat, dan berada pada ruang lingkup Kolaisi Indonesia Hebat (KIH). Tidak jauh berbeda dengan KMP, koalisi ini diprakarsai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Joko Widodo- Jusuf Kalla.
Ironisnya, dualisme pemberitaan kedua televise ini bukan hanya sampai pada sebelum Pemilu Presiden dan wakil atau beberapa hari setelahnya. Namun masih berlanjut hingga saat ini.
Istilah koalisi maupun oposisi pemerintah layak disematkan pada cara pemberitaan kedua televisi ini, ketika TV One kerap menyudutkan jalannya roda pemerintahan Jokowi-JK maka Metro TV sibuk melakukan pencitraan apa-apa saja yang telah dilakukan pemerintah dan koalisinya.
Namun bagaimanapun situasi dan kondisinya, kita tentu tidak dapat melarang Aburizal Bakrie atau Surya Paloh untuk memiliki perusahaan berbasis media informasi. Walaupun perusahaan tersebut perlahan namun pasti mampu mengiring opini publik untuk percaya pada hal yang kuran tepat.
Tentu keadaan seperti ini juga telah menjadi ancaman bagi mahasiswa yang merupakan pemilih pemula untuk mengapresiasikan hak pilihnya.
Lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap pelayanan public yang didalamnya termasuk media televisi seperti Ombudsman dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepertinya tidak memiliki kekuatan untuk memberi sanksi atau minimal memberi teguran lisan maupun tertulis agar televisi tersebut berimbang dalam menyajikan informasi kepada masyarakat dimana mahasiswa sebagai pemilih pemula termasuk dalam unsur masyarakat tersebut.
Bila ditinjau lebih dalam, pada Era Reformasi sekitar bulan Agustus 1998, menyusul pengunduran diri Presiden Soeharto para jurnalis dari beberapa stasiun televisi sepakat mendirikan suatu asosiasi jurnalistik yang bernama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Asosiasi ini menyepakati beberapa aturan yang selanjutnya disebut sebagai kode etik jurnalistik dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan televise di tanah air. Dimana diantaranya menyinggung pemberitaan agar berimbang seperti tertulis dalam kode etik IJTI;
Bab II KEPRIBADIAN Pasal (2) “Jurnalis televisi Indonesia adalah pribadi mandiri dan bebas dari benturan kepentingan baik yang nyata maupun terselubung. Pasal (3) “Jurnalis Televisi Indonesia menyajikan berita secara akurat, jujur dan berimbang, dengan mempertimbangkan hati nurani.
Namun lagi-lagi, aturan sakral jurnalistik yang merupakan hasil kesepakatan mereka bersama seolah tidak berarti dibanding dengan aspek kepentingan dibalik tubuh pertelevisian dan mengorbankan masyarakat yang memiliki hak memperoleh informasi yang kredibel.
Melihat perkembangan ini, media massa amat riskan untuk ditunggangi oleh kepentingan individu, kelompok, atau golongan tertentu. Mungkin kita semua sependapat bahawa media massa berpotensi untuk menyebarkan ideologi dominan. Melalui kekuatannya yang amat besar untuk mempengaruhi opini masyarakat, akan amat terselubung ketika ada muatan-muatan tertentu yang berusaha disisipkan dalam pemberitaan sebuah media kepada masyarakat. Seperti apa yang mulai terjadi di Indonesia pasca reformasi ini. Beberapa media besar dikuasai oleh kepemilikan tertentu yang memeiliki kedekatan dengan pihak pemerintah atau politik oposisi.
Mula sejarah dari media televisi menjadi alat tunggangan individu, kelompok, atau golongan tertentu dapat kita rasakan terjadi semasa pemerintahan orde baru. Oleh pemerintah, media massa dijadikan sebagai alat propaganda dan pencitraan pemerintah. Sebelum tahun 1990-an, televisi di Indonesia hanya ada satu. Yaitu Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang dikelola oleh pemerintah. Seluruh pemberitaan yang ada diawasi oleh pemerintah. Hampir tidak ada kritik atau pemberitaan yang menyudutkan pemerintah saat itu. Semua dianggap baik-baik saja demi itikat untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Dari hal tersebut, terlihat bagaimana media massa benar-benar dimanfaatkan sebagai alat hgeemoni rezim yang sedang berkuasa. Dengan isi pemberitaan yang diawasi ketat, masyarakat dibuat percaya bahwa keadaan di Indonesia adalah benar-benar stabil. Tak ada korupsi, penyelewengan, atau hal-hal yang mendiskreditkan pemerintah. Pemerintah, khususnya eksekutif, benar-benar memiliki posisi yang kuat. Sehingga di era reformasi ini, masih kerap ditemui ada masyarakat yang selalu beranggapan bahwa masa orde baru itu lebih baik dari era reformasi. Harga kebutuhan pokok murah, keamanan terjamin, dan sebagainya. Tak lain, konsepsi yang tertanam di mayoritas masyarakat ini adalah hasil dari hegemoni media yang berhasil dilancarkan eksekutif orde baru.
Lantas, apakah di era reformasi, ketika kebebasan pers telah dibuka seluas-luasnya, masih ada hegemoni media? Untuk menjawab semua itu, dapat dilihat dari fakta yang berada di belakang tiap media massa nasional Indonesia.
Faktanya peenyakit pada orba baru tersebut ternyata kambuh lagi jelang Pemilu Presiden 2014 lalu. Ada 2 televisi swasta nasional yang dapat dikatakan menghalalkan segala cara untuk mengangkat pamor pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memiliki koalisi partai dibelakangnya.
Kedua televise itu adalah TV One yang dimiliki Aburizal Bakrie yang juga merupakan ketua umum partai Golkar versi Munas Bali, dan berada pada ruang lingkup Koalisi Merah Putih (KMP). Sementara yang memprakarsai terbentuknya koalisi ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Dilain pihak ada Metro TV yang dimiliki Surya Paloh yang juga merupakan ketua umum partai Nasional Demokrat, dan berada pada ruang lingkup Kolaisi Indonesia Hebat (KIH). Tidak jauh berbeda dengan KMP, koalisi ini diprakarsai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Joko Widodo- Jusuf Kalla.
Ironisnya, dualisme pemberitaan kedua televise ini bukan hanya sampai pada sebelum Pemilu Presiden dan wakil atau beberapa hari setelahnya. Namun masih berlanjut hingga saat ini.
Istilah koalisi maupun oposisi pemerintah layak disematkan pada cara pemberitaan kedua televisi ini, ketika TV One kerap menyudutkan jalannya roda pemerintahan Jokowi-JK maka Metro TV sibuk melakukan pencitraan apa-apa saja yang telah dilakukan pemerintah dan koalisinya.
Namun bagaimanapun situasi dan kondisinya, kita tentu tidak dapat melarang Aburizal Bakrie atau Surya Paloh untuk memiliki perusahaan berbasis media informasi. Walaupun perusahaan tersebut perlahan namun pasti mampu mengiring opini publik untuk percaya pada hal yang kuran tepat.
Tentu keadaan seperti ini juga telah menjadi ancaman bagi mahasiswa yang merupakan pemilih pemula untuk mengapresiasikan hak pilihnya.
Lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap pelayanan public yang didalamnya termasuk media televisi seperti Ombudsman dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepertinya tidak memiliki kekuatan untuk memberi sanksi atau minimal memberi teguran lisan maupun tertulis agar televisi tersebut berimbang dalam menyajikan informasi kepada masyarakat dimana mahasiswa sebagai pemilih pemula termasuk dalam unsur masyarakat tersebut.
Bila ditinjau lebih dalam, pada Era Reformasi sekitar bulan Agustus 1998, menyusul pengunduran diri Presiden Soeharto para jurnalis dari beberapa stasiun televisi sepakat mendirikan suatu asosiasi jurnalistik yang bernama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Asosiasi ini menyepakati beberapa aturan yang selanjutnya disebut sebagai kode etik jurnalistik dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan televise di tanah air. Dimana diantaranya menyinggung pemberitaan agar berimbang seperti tertulis dalam kode etik IJTI;
Bab II KEPRIBADIAN Pasal (2) “Jurnalis televisi Indonesia adalah pribadi mandiri dan bebas dari benturan kepentingan baik yang nyata maupun terselubung. Pasal (3) “Jurnalis Televisi Indonesia menyajikan berita secara akurat, jujur dan berimbang, dengan mempertimbangkan hati nurani.
Namun lagi-lagi, aturan sakral jurnalistik yang merupakan hasil kesepakatan mereka bersama seolah tidak berarti dibanding dengan aspek kepentingan dibalik tubuh pertelevisian dan mengorbankan masyarakat yang memiliki hak memperoleh informasi yang kredibel.
2.
Metode Penelitian
a.
Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah mahasiswa
Universitas Palangkaraya dengan mengambil sampel secara rinci sebagai berikut:
1. 10 Orang mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
2. 3 Orang mahasiswa dari Fakultas Ilmu Hukum
3. 7 Orang Mahasiswa dari Fakultas Ekonomi.
Pengambilan sampel dilakukan melalui rancangan sampling menurut katagori sampel acak sederhana. Jumlah mahasiswa yang terkait dengan penelitian sebanyak 20 mahasiswa, dimana mereka telah mengikuti kegiatan pilkada pada masa pemilihan/pencoblosan sebagai pemilih pemula dalam pilkada di daerahnya masing-masing di berbagai kabupaten yang ada di provinsi Kalimantan Tengah dan provinsi Sumatera Utara. Data kuesioner dari siswa yang dapat diidentifikasi dengan baik sebanyak 100% dari total responden. Sedangkan alasan pengambilan daerah penelitian yaitu kabupaten yang ada di provinsi Kalimantan Tengah dan kabupaten yang ada di provinsi Sumatera Utara dikarenakan daerah tersebut telah menyelenggarakan pilkada dengan karakteristik sebagai daerah kompleksitas pemilih pemula yang potensial. Serta provinsi Kalimantan Tengah merupakan alamat domisili dan provinsi Sumatera Utara daerah asal penulis.
1. 10 Orang mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
2. 3 Orang mahasiswa dari Fakultas Ilmu Hukum
3. 7 Orang Mahasiswa dari Fakultas Ekonomi.
Pengambilan sampel dilakukan melalui rancangan sampling menurut katagori sampel acak sederhana. Jumlah mahasiswa yang terkait dengan penelitian sebanyak 20 mahasiswa, dimana mereka telah mengikuti kegiatan pilkada pada masa pemilihan/pencoblosan sebagai pemilih pemula dalam pilkada di daerahnya masing-masing di berbagai kabupaten yang ada di provinsi Kalimantan Tengah dan provinsi Sumatera Utara. Data kuesioner dari siswa yang dapat diidentifikasi dengan baik sebanyak 100% dari total responden. Sedangkan alasan pengambilan daerah penelitian yaitu kabupaten yang ada di provinsi Kalimantan Tengah dan kabupaten yang ada di provinsi Sumatera Utara dikarenakan daerah tersebut telah menyelenggarakan pilkada dengan karakteristik sebagai daerah kompleksitas pemilih pemula yang potensial. Serta provinsi Kalimantan Tengah merupakan alamat domisili dan provinsi Sumatera Utara daerah asal penulis.
b.
Metode
Pengumpulan Data beserta Hasil
Untuk
memperoleh data sebagai bahan dalam penelitian ini, akan dipergunakan beberapa
teknik pengumpulan data, antara lain:
1. Library Research,
yaitu suatu penelitian dengan cara mempelajari dan mengumpulkan berbagai bahan
bacaan atau literatur, dokumen serta media massa yang ada hubungannya dengan
penulisan penelitian.
2. Field Work Research,
yaitu mengumpulkan data dari penelitian yang dilakukan secara langsung di
lapangan. Untuk mempermudah penelitian di lapangan, perlu ditentukan teknik
pengumpulan data agar yang dihimpun dapat efektif dan efisien. Teknik yang
dilakukan menggunakan metode sebagai berikut:
a.
Interview
Interview adalah metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab secara sepihak, yang dikerjakan dengan sistematis, logis, metodologis dan berlandaskan pada tujuan penelitian. Adapun bentuk wawancara yang dipergunakan dalam penelitian berpedoman pada kuesioner yang berstruktur atau tertutup yang memuat pertanyaan secara cermat dan terperinci dengan pilihan jawaban yang telah disediakan.
Interview adalah metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab secara sepihak, yang dikerjakan dengan sistematis, logis, metodologis dan berlandaskan pada tujuan penelitian. Adapun bentuk wawancara yang dipergunakan dalam penelitian berpedoman pada kuesioner yang berstruktur atau tertutup yang memuat pertanyaan secara cermat dan terperinci dengan pilihan jawaban yang telah disediakan.
Dalam melakukan
Interview, penulis bertanya kepada setiap responden:
1. “Apakah anda mempunyai landasan pendidikan politik ketika menetukan pilihan pada pilkada yang telah anda ikuti?”
Respon dari responden: 80% menjawab “tidak memiliki pendidikan politik”, 10% menjawab “tidak tahu” dan, 10% menjawab “memiliki pendidikan politik”.
2. “Apakah anda terpengaruh media informasi seperti televise untuk menentukan pilihan kepala daerah pada pilkada yang anda ikuti?”
Respon dari responden: 100% menjawab “terpengaruh media informasi televise”.
1. “Apakah anda mempunyai landasan pendidikan politik ketika menetukan pilihan pada pilkada yang telah anda ikuti?”
Respon dari responden: 80% menjawab “tidak memiliki pendidikan politik”, 10% menjawab “tidak tahu” dan, 10% menjawab “memiliki pendidikan politik”.
2. “Apakah anda terpengaruh media informasi seperti televise untuk menentukan pilihan kepala daerah pada pilkada yang anda ikuti?”
Respon dari responden: 100% menjawab “terpengaruh media informasi televise”.
b.
Observasi
Observasi adalah teknik pengumpulan data dimana peneliti mengadakan pengamatan terhadap gejala yang diteliti yang dilaksanakan dalam situasi yang khusus. Observasi dalam penelitian ini adalah peneliti dengan seksama mengamati langsung terhadap obyek dan sasaran penelitian yaitu aktualisasi kesadaran mahasiswa sebagai pemilih pemula dalam pembelajaran politk di kegiatan Pilkada.
Observasi adalah teknik pengumpulan data dimana peneliti mengadakan pengamatan terhadap gejala yang diteliti yang dilaksanakan dalam situasi yang khusus. Observasi dalam penelitian ini adalah peneliti dengan seksama mengamati langsung terhadap obyek dan sasaran penelitian yaitu aktualisasi kesadaran mahasiswa sebagai pemilih pemula dalam pembelajaran politk di kegiatan Pilkada.
Dalam melakukan
Observasi penulis hanya meneliti satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan hasilnya tingkat kesadaran
mahasiswa pada TPS tersebut masih sangat minim. Dimana perkiraan hanya sekitar
30% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak pilihnya.
c. Dokumentasi
Dokumentasi
adalah mencari data mengenai sesuatu hal atau variabel yang berasal dari pihak
lain berupa catatan, buku, surat kabar.
Dalam melakukan
Dokumentasi, penulis menghimpun data dari sejumlah buku yang dapat dilihat pada
daftar pustaka.
C.
Penutup
a. Refleksi School-Based Democracy Education
a. Refleksi School-Based Democracy Education
Indikator
yang digunakan adalah mengidentifikasi mekanisme hasil wawancara dengan mahasiswa yang merupakan pemilih pemula yang
menghasilkan beberapa poin diantaranya:
1.
Program School-Based Democracy Education lebih bermakna jika mahasiswa yang
termasuk dalam pemilih pemula memilki wawasan pendidikan politik yang memadai.
2.
Pemberitaan yang berimbang dilakukan pertelevisian dalam memeberi informasi.
b.
Simpulan
Mahasiswa yang termasuk pemilih pemula
sangat rentan digunakan para politisi kotor untuk meraup suara pada pilkada.
Hal ini jelas terlihat karena sampai saat ini lembaga pendidikan tidak pernah
memberi pendidikan politik kepada mahasiswa. Dalam kata lain pemerintah
seolah-olah hanya menginginkan pemilih pemula belajar secara otodidak.
Perlu di ingat, pembelajaran secara otodidak memang tidak ada salahnya. Namun yang mempengaruhi pembelajaran ini tentu termasuk di dalamnya media informasi seperti televisi. Yang menjadi kekhawatiran adalah pemberitaan pertelevisian di tanah air telah disetir sekelompok penguasa partai politik.
Maka dari itu, KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada harus mempertimbangkan kapasitas pemilih pemula dalam memberikan aspirasi politiknya yang mungkin terpengaruh pemberitaan televisi.
Perlu di ingat, pembelajaran secara otodidak memang tidak ada salahnya. Namun yang mempengaruhi pembelajaran ini tentu termasuk di dalamnya media informasi seperti televisi. Yang menjadi kekhawatiran adalah pemberitaan pertelevisian di tanah air telah disetir sekelompok penguasa partai politik.
Maka dari itu, KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada harus mempertimbangkan kapasitas pemilih pemula dalam memberikan aspirasi politiknya yang mungkin terpengaruh pemberitaan televisi.
c.
Saran
Sudah
seharusnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2015 Bab II
Pasal 3 dipertimbangkan oleh lembaga terkait dalam menetukan kepala daerah pada
pemilu.
Berdasar pembahasan yang telah terurai, penulis menyimpulkan hak politik bagi pemilih pemula sudah seharusnya di cabut atau minimal dilakukan revisi sebagaimana halnya hak politik TNI-Polri yang dihilangkan.
Berdasar pembahasan yang telah terurai, penulis menyimpulkan hak politik bagi pemilih pemula sudah seharusnya di cabut atau minimal dilakukan revisi sebagaimana halnya hak politik TNI-Polri yang dihilangkan.
Daftar
Pustaka
Arfani, Riza Noer (1996). Demokrasi Indonesia
Kontemporer, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Bambang (2004)."Menggagas
Partisipasi Aktif Guru dalam Peta Politik Indonesia" di Bandung dalam
seminar).
Budiyanto. (2002). Kewarganegaraan SMA Kurikulum
2004, Jakarta : Penerbit Erlangga
Panggabean (1994). Pendidikan Politik dan Kaderisasi
Bangsa. Sinar Harapan, Jakarta..