BKKBN

Jumat, 17 Juni 2016

MENATA PENDUDUK INDONESIA DARI KALIMANTAN TENGAH


          Pengumuman kelulusan penerimaan mahasiswa baru melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2014 telah diumumkan, sore itu dengan perasaan waswas saya memberanikan diri melihat website panitia apakah saya diterima menjadi mahasiswa atau tidak. Sembari memanjatkan doa, akhirnya saya dinyatakan diterima  disalah satu jurusan di Universitas Palangkaraya. Perasaan bahagia dengan status mahasiswa yang akan saya sandang bercampur aduk dengan kebimbangan tentang kehidupan saya nantinya di pulau Kalimantan.
Nama Kalimantan memang tidak asing bagi saya dan masyarakat lingkungan tempat saya tinggal. Sebagai suku yang gemar merantau, darah Batak yang saya miliki ditambah “desakan” orangtua memantapkan langkah kaki untuk berangkat ke kota Palangkaraya guna memperoleh pendidikan.
            2 Tahun sudah saya menuntut ilmu di Bumi Tambun Bungai(sebutan untuk kota Palangkaraya) banyak hal yang saya dapat dan menambah wawasan mengenai kehidupan, sifat, budaya dari masyarakat asli kalimantan yaitu masyarakat suku Dayak, dan tentu keunikan wilayah alamnya dengan ragam pesona.
            Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki ibukota Palangkaraya masih dihuni sedikit manusia.Berdasar Sensus Penduduk 2010, masyarakat yang menghuni provinsi ini hanya sebanyak2.212.089 jiwa.Sebuah angka yang terbilang sedikit mengingat provinsi ini adalah provinsi terluas ketiga di Indonesia setelah provinsi Papua dan provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini berbanding terbalik dengan keadaan luas wilayah pulau Jawa, yang apabila diperbandingkan, keseluruhan pulau Jawa masih kalah luas dengan provinsi Kalimantan tengah.
           Tidak sama halnya dengan luas wilayah, masih menurut Sensus Penduduk 2010, tercatat ada 160.293.748 jiwa yang mendiami pulau Jawa atau sama artinya 54,7% total masyarakat Indonesia mendiami pulau ini.
Sebuah fakta yang merupakan ironi tentunya bagi kita, bilamana melongok sejarah ternyata Agustus bulan depan negara kita sudah berusia 71 tahun. Namun masalah yang dihadapi masih mengenai kependudukan yang berbasis di Indonesia bagian Barat.Hal ini tentu berpengaruh besar terhadap pembangunan di suatu daerah apabila jumlah penduduknya masih terbilang sedikit.
      Sudah banyak wacana atau mungkin program pemerintah untuk meratakan populasi kependudukan di Indonesia. Salah satunya adalah program Transmigrasi.Walau Kalimantan Tengah masih termasuk Indonesia Barat, namun pembangunan di daerah ini menurut pengamatan saya masih terbelakang yang salah satu sebabnya adalah populasi penduduk yang bermukimmasih sedikit.



  •   PERAN PEMERINTAH DALAM TRANSMIGRASI

       Menurut data yang saya himpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, program Transmigrasi di Kalimantan Tengah sudah dilaksanakan sejak prapelita (1960) sampai tahun 2011 dengan rincian telah ditempatkan sebanyak 100.591 Kepala Keluarga atau 395.621 jiwa di 261 unit pemukiman transmigrasipada 14 Kabupaten/Kota.
Dalam perkembangannya, beberapa lokasi transmigrasi telah berhasil dan berkembang dengan baik dan menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru serta berkembang menjadi fungsi perkotaan yang telah memberikan kontribusi percepatan pembangunan.
Demikian pula harus diakui bahwa beberapa diantaranya belum berkembang dengan optimal bahkanada yang mengalami kegagalan.Berbagai permasalahan yang melatarbelakangi permasalahan diantaranya adalahtumpang tindih peruntukan lahan transmigran, adanya okupasi penduduk setempat terhadap lahan dan masalah sertifikasi lahan transmigran, serta adanya kecemburuan social oleh penduduk desa sekitar.
           Menyikapi permasalahan yang muncul, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah kebijakan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap lokasi dan atau eks lokasi transmigrasi yang bermasalah, sekaligus secara intensif membina lokasi-lokasi lain agar tidak berpotensi timbul masalah baru.Oleh karena itu, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah menunda sementara (moratorium) program pembangunan Permukiman Transimigrasi Baru (PTB) sampai permasalahan yang terjadi atau nantinya mungkin terjadi dapat terselesaikan.
           Surat moratorium bernomor 595/412/Nakertrans, tertanggal 25 April 2012, yang juga dibubuhi tanda tangan Gubernur Kalimantan Tengah pada saat itu bapak Agustin Teras Narang ditujukan kepada menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Sebagai pengingat, surat moratorium tersebut hingga saat ini masih berlaku dan tidak diketahui kapan program PTB selesai dirancang agar moratorium tersebut dapat dicabut.


Sumber : SK Gubernur Kalimantan Tengan tentang Moratorium Transmigrasi


           Hal itu dibenarkan secara langsung oleh Kepala Bidang Kerja Sama & Fasilitasi Penempatan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah ibu Dra.Murni. M.Pd. Dalam suatu wawancara yang saya lakukan, beliau membenarkan surat moratorium berikut dengan alasannya.
Menurut pendapatnya, Kalimantan Tengah adalah daerah potensial bagi transmigran apabila perencanaan tata letak, konstruksi jalan untuk transportasi, dan hal lainnya dapat dirancang sedemikian rupa yang tentunya untuk rencana jangka panjang.

penulis dengan Ibu Dra.Murni M.Pd

Lanjutnya, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah sangat serius dalam melakukan pembenahan konsep jangka panjang untuk transmigran demi terlaksananya Nawacita poin ketiga yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang berbunyi: “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.”


  • SIKAP DAD TENTANG TRANSMIGRASI
        Tidak dapat disangkal bahwa sejarah berdirinya Dewan Adat Dayak (DAD) terkait erat dengan kondisi pada saat itu (berkuasanya rezim orde baru) dimana masyarakat khususnya masyarakat Dayak ditindas, dipecah belah dan diadu domba sehingga tidak ada satu kelompok pun dari masyarakat yang berani menolak kehendak pihak penguasa. Segala bidang kehidupan masyarakat diatur oleh penguasa orde baru yang otoriter, tidak ada kepastian hukum, tidak ada keadilan, serta hukum adat tidak dapat mengambil peranan.
Pejabat pemerintahan disemua lini bahkan sampai pada tingkat yang paling rendah seperti  kepala desa sudah ditentukan dari pusat. Potensi yang ada dalam kehidupan masyarakat dikebiri, tokoh-tokoh masyarakat adat dipelihara dan diperalat untuk membela kepentingan rezim melenyapkan secara sistematis adat dan budaya pihak yang berbeda pendapat dengan penguasa.

Sejak saat itu masyarakat Dayak yang sangat menghormati dan menghargai adat dan budaya sebagai warisan para leluhur yang penuh semangat persatuan dan persaudaraan, berubah menjadi masyarakat individualis yang mudah dikendalikan oleh pihak penguasa untuk melawan saudaranya sesama Dayak  yang berani tidak sependapat dengan penguasa.
Hingga saat ini perkembangan maupun eksistensi DAD begitu nyata dan dalam perkembangannya setiap provinsidi pulau Kalimantan yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara memiliki DAD sebagai perwakilan masyarakat adat di pemerintahan.
       Menurut yang saya perhatikan, keberadaan DAD Kalimantan Tengah sangat berpengaruh besar terhadap segala kebijakan yang dibuat pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.Begitu juga pemerintah sangat menghargai keberadaan DAD ini sebagai perwakilan masyarakat adat Dayak di setiap kebijakan yang diambil.Tak terkecuali dengan program transmigrasi, dalam suatu wawancara yang saya lakukan dengan pimpinan tertinggi DAD Kalimantan Tengah yakni bapak Sabran Achmad, DAD dibawah kepemimpinannya juga menaruh perhatian serius bagi program tersebut.

Penulis bersama Sabran Achmad

     Salah satu program pembangunan yang dicanangkan pemerintahan Presiden Jokowi yakni Program Operasi Nasional Agraria (Prona) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang salah satunya ada di Kalimantan Tengah dengan program sertifikasi tanah sebanyak 3.320 untuk transmigrasi dan 100 sertifikasi bagi nelayan di provinsi tersebut ternyata mendapat penolakan dari DAD Kalimantan Tengah.
     Sabran Achmad menilai program pemberian sertifikasi tanah gratis bagi transmigran di Kalimantan Tengah, justru akan menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap masyarakat Dayak yang saat ini tengah melaksanakan Program Kelompok Tani Dayak Misik yang tujuannya adalah meminta kepada pemerintah untuk diberikan sertifikat tanah gratis per KK  5 hektar sesuai dengan program dari Dayak Misik.
Sedikit saya heran mengenai kebijakan ini karena sepengetahuan saya selama ini masyarakat Dayak sangat menerima pendatang karena salah satu falsafah yang mereka anut yaitu “Huma Betang” terkandung semangat kebersamaan di dalam perbedaan.Namun, saya harus menghargai apapun kebijakan yang diambil mereka karena lembaga ini juga cukup profesional dalam melaksanakan perannya.
            Moratorium versi DAD Kalimantan Tengah ini, lanjut Sabran Achmad, dapat dicabut apabila program Dayak Misik mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.Langkah ini diambil DAD karena kesempatan masyarakat Dayak mengolah Sumber Daya Alam (SDA) hampir tidak ada karena selalu dikuasai pendatang dan para investor.


  •  TANGGAPAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA TENTANG TRANSMIGRASI
         Untuk melengkapi tulisan mengenai transmigrasi di Kalimantan tengah, pendapat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) saya rasa perlu dipertimbangkan.Sebagai organisasi lingkungan hidup independen non-profit terkemuka di Indonesia, WALHI juga menaruh perhatian kepada program transmigrasi. Hal itu saya ketahui dengan melakukan wawancara langsung dengan bapak Aryo Nugroho yang menjabat sebagai kepala manajemen advokasi dan kampanye WahanaLingkungan Hidup Indonesia untuk  Kalimantan Tengah.
      Dalam keterangannya, program transmigrasi ke Kalimantan Tengah adalah program pemerintah yang harus didukung.Tentu dengan kesiapan lokasi yang dijadikan lahan bermukim harus memenuhi syarat layak lingkungan. Artinya, kedatangan transmigran tidak akan merusak lingkungan alam tempat flora dan fauna berkembang. Mengingat alam Kalimantan Tengah adalah surga bagi keberlangsungan hidup berbagai jenis satwatermasuk satwa kebanggaan Indonesia, Orang Utan.
Alam Kalimantan Tengah yang didominasi Hutan dan tanah gambut, sangat menjanjikan dijadikan lahan pemukiman bagi transmigran.Dengan perencanaan yang matang dan apabila dikelola dengan baik, kawasan transmigrasi baru nantinya mungkin saja menjadi suatu kawasan potensial pertumbuhan ekonomi.

Penulis bersama Aryo Nugroho

        Hutan mendominasi wilayah Kalimantan Tengah hingga angka 80% serta hutan primer tersisa sekitar 25% dari luas wilayah. Lahan yang luas saat ini mulai didominasi kebun Kelapa Sawit yang mencapai 700.000 ha (2007).Apabila tanah gambut terus dieksploitasi untuk kepentingan perusahaan sawit, lanjutAryo Nugroho  besar kemungkinan struktur tanah gambut akan rusak dan tidak bermanfaat kedepannya karena pengaruh pestisida.
   Apabila program transmigrasi nantinya dilaksanakan, segala proses yang berhubungan dengan alam dan pertambahan penduduk harus menggunakan cara yang alami. Mengingat penggunaan teknologi dapat merusak struktur hutan yang sudah terjaga dengan baik.
Sebagai contoh, pengembangan transportasi sungai tradisional jika dimanfaatkan akan lebih baik dibanding transportasi darat karena emisi gas yang dihasilkan akan berpanguruh buruk terhadap kualitas udara.
   WALHI sendiri sangat menyarankan pelestarian alam dengan melakukan Reboisasi.Menanam kembali hutan-hutan yang sudah rusak yang merupakan cara mencegah hutan gundul, yang dinilai tidak layak lagi untuk di tempati dan digunakan oleh makhluk hidup, sehingga hutan akan tetap terjaga keberadaannya dan tetap bisa di gunakan oleh manusia dalam ruang publik kehidupan. Dengan adanya reboisasi tersebut, hutan akan semakin tetap hidup ditambah dengan kesadaran untuk mengedepankan sistem tebang pilih dan sistem tebang tanam.
     Kita pasti pernah mendengar istilah “Dibalik bencana pasti ada hikmahnya”, kalimat tersebut saya nilai tepat untuk keadaan Kalimantan Tengah.Bencana kebakaran lahan 2015 lalu menyisakan kepedihan yang mendalam, banyak korban berjatuhan hingga yang terparah harus merenggang nyawa.
Dengan rasa sadar saya harus mengatakan kebakaran lahan tersebut bermanfaat untuk pembukaan lahan tempat tinggal untuk transmigran.
Sejalan dengan WALHI, pendapat saya tersebut tentu memiliki alasan logis.Bekas lahan yang terbakar daripada dijadikan kebun kelapa sawit lebih baik dijadikan pemukiman baru demi pertumbuhan kependudukan yang merata, bukan?
        Demi perencanaan tata konstruksi lahan pemukimanyang matang oleh pemerintah provinsi Kalimantan tengah, lembaga 
bkkbn dengan wewenangnya juga harus ambil bagian dalam perencanaan pemukiman transmigrasi baru agar moratorium program pembangunan Permukiman Transimigrasi Baru dicabut pemerintah provinsi.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan 
bkkbn :
1.     Melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Kalimantan tengah untuk menyiapkan rencana strategis (renstra) penempatan penduduk transmigran agar persebaran penduduk di Indonesia merata.
2.     Melakukan pendekatan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah agar moratorium penolakan program transmigrasi dicabut dengan dasar hukum UU Nomor 12 Tahun 2005Pasal 12 angka 1 yang berbunyi:
Setiap  orang  yang  secara  sah  berada  di  dalam  wilayah  suatu  negara  berhak  atas  kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut.”
3.     Melakukan koordinasi dengan WALHI Kalimantan Tengah untuk menata alam tempat para transmigran bermukim. Kedepannya, agar kedatangan transmigran tidak merusak alam beserta ekosistem yang sudah terjaga.
4.     Apabila moratorium pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dan moratorium Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah dicabut serta lahan bermukim transmigran dapat dikelola dengan baik dengan bantuan WALHI, maka BKKBN dapat melaksanakan program Keluarga Berencana kepada transmigran secara mendasar.


MENJADIKAN TRANSMIGRAN SEBAGAI IDENTITAS BARU INDONESIA

          Berbicara mengenai masalah kependudukan memang tiada habisnya. Topik ini seolah menjadi tugas tiada akhir pemerintah pusat maupun daerah. Ketidakmerataan pembangunan infrastruktur adalah salah satu penyebabnya. Pembangunan infrastruktur di pulau Jawa yang sangat pesat membuat para perantau menjadikannya sebagai target bertransmigrasi.
Pemerintah memang tidak tinggal diam, melalui lembaga BKKBN,  sudah banyak program kerja yang dicanangkan untuk menekan angka pertambahan penduduk seperti program Genre dan Keluarga Berencana.
         Luas wilayah negara Indonesia yang mencapai angka 5.193.250 km²  bukanlah tempat yang sempit untuk menampung populasi masyarakat sebanyak 237.641.326 jiwa. Dengan ketentuan persebaran penduduk merata disetiap pulau, provinsi, sampai desa. Namun yang menjadi masalah adalah angka pertumbuhan penduduk dan harapan hidup yang tinggi justru terjadi di provinsi yang padat penduduk seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
       Lain halnya dengan provinsi Kalimantan Tengah, daerah ini adalah provinsi terluas ketiga setelah provinsi Papua dan provinsi Kalimantan Timur namun jumlah penduduknya masih disekitar 2.212.089 jiwa.
Seandainya pemerintah memiliki perencanaan yang serius dengan menjadikan Kalimantan Tengah dan daerah lainnya sebagai daerah tujuan transmigrasi maka pertumbuhan penduduk di Indonesia cepat atau lambat akan merata.
        Mengesampingkan program Genre dan Keluarga Berencana untuk mengutamakan percepatan transmigrasi seperti Program Operasi Nasional Agraria (Prona), adalah salah satu cara efektif bagi BKKKN untuk menekan angka pertambahan penduduk.
    Alasan logis saya mengajukan Kalimantan Tengah untuk dijadikan lokasi pemukiman bagi transmigran selain karena luas wilayah dan penduduk yang masih terbilang sedikit adalah tidak lepas dari berbagai faktor seperti, tingkat toleransi umat beragama yang dijunjung tinggi, tatanan kota yang baik dan ancaman bencana alam yang tidak terlalu serius.

GKE Efrata bersampingan dengan Masjid Al Gufron

GKE Nasaret dengan masjid bersampingan dengan Masjid Al Fikri

Berikut penjelasannya:
1.     Toleransi Umat Beragama
   Dalam rangka memperingati Hari Toleransi Internasional yang jatuh pada 16 November 2015 yang lalu, Setara Institute mengeluarkan hasil penelitiannya tentang Indeks Kota Toleran. Hasilnya ibukota Kalimantan Tengah yaitu kota Palangkaraya termasuk dalam 10 kota paling toleran di Indonesia.
Menurut saya apabila program transmigrasi diberlakukan, Kalimantan Tengah tidak akan memandang agama para tranmigran. Hal ini sudah saya saksikan secara langsung dengan melihat banyaknya bangunan Masjid berdampingan berdiri kokoh dengan bangunan Gereja.


2.     Tatanan Kota yang Baik
        Banyak orang yang tidak tahu bahwa Bung Karno adalah salah satu Presiden yang amat mengerti tata ruang kota dan tata ruang wilayah geopolitik, beliau sendiri sudah mendesain banyak wilayah Indonesia dengan bagian-bagian pembangunannya.
    Ir.Soekarno, semasa hidupnya pernah merencanakan agar kota Palangkaraya dijadikan sebagai ibukota negara Republik Indonesia. Bukan tanpa alasan, dengan desain jalan raya yang saling terhubung tentunya akan memudahkan banyak pihak dalam menggunakan transportasi darat.
Apabila program transmigrasi di Kalimantan Tengah berhasil dilaksanakan, bukan tidak mungkin kota palangkaraya akan memiliki sarana transportasi massal seperti di negara maju.

Kota Palangkaraya
   Demikianlah masukan yang mungkin dapat dijadikan BKKBN dan dinas kependudukan sebagai rujukan untuk meratakan angka persebaran penduduk yang nantinya akan berpeluang besar menerapkan program keluarga berencana bagi transmigran secara optimal.

Kamis, 09 Juni 2016

Rapat Damai Tumbang Anoi



Tumbang Anoi menjadi tempat yang bersejarah bagi Suku Dayak karena di tempat itulah digelar Rapat Damai Suku Dayak pada tanggal 22 Mei s/d 24 Juli 1894. Saat itu, rapat akbar tersebut dihadiri sekitar 1.000 orang dari 152 suku Dayak yang ada di Pulau Kalimantan yang mencakup wilayah Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam.
Rapat itu, antara lain menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri pertikaian sesama suku Dayak dan tradisi "mengayau" atau memenggal kepala manusia. Dengan adanya perjanjian itu maka terjalinlah persatuan dan persaudaraan antar suku-suku Dayak yang dulunya saling bermusuhan satu sama lain.

Kampung Tumbang Anoi pada Tahun 1894 (Koleksi Tropenmuseum)

 
Latar Belakang
Pada jaman dahulu, "Hakayau" atau "Ngayau" merupakan tradisi Suku Dayak yang mendiami pulau Kalimantan. Para "penjelajah dan akademisi asing" mencatat bahwa Suku Dayak Iban dan Suku Dayak Kenyah adalah dua dari suku Dayak yang memiliki adat Ngayau, yaitu memenggal dan membawa pulang kepala musuh. Sementara bagi Suku Dayak Ngaju,di Kalimantan Tengah tradisi ngayau selain terjadi di saat peperangan, ngayau juga dilakukan untuk kepentingan pelaksanaan "Tiwah", yaitu upacara sakral terbesar suku Dayak Ngaju untuk mengantarkan jiwa atau roh manusia yang telah meninggal dunia menuju langit ke tujuh. Dalam pelaksanaan Tiwah, kepala hasil ngayau ditanam di bawah tiang "Sapundu", diyakini bahwa di langit ke tujuh roh atau jiwa pemilik kepala itu akan menjadi "jipen" atau pelayan bagi jiwa yang ditiwahkan.
Situasi Pulau Kalimantan di Abad ke-19
Ketika berakhirnya pendudukan kolonial Inggris di tahun 1817,  Pemerintah Hindia Belanda kembali menduduki Banjarmasin. Pemerintah Hindia Belanda memaksa Kesultanan Banjar agar menyerahkan secara tertulis wilayah-wilayah yang secara tidak langsung dikuasai oleh Kesultanan Banjar kepada Pemerintah kolonial Belanda. Oleh sebab itu Sultan Sulaiman (Sultan Banjar) menandatangani Persetujuan Karang Intan pada tanggal 1 Januari 1817 dan dilakukan di hadapan Residen J.D.J. Aernoud van Boekholzt. Dalam Persetujuan tersebut, dipertegas bahwa kawasan yang disebut wilayah Dayak itu adalah Dayak Besar dan Dayak Kecil (de Grote en Kleine Dajak).

Persetujuan Karang Intan Pertama (01/01/1817) kemudian mengalami beberapa perubahan, peralihan dan penyempurnaan pada tanggal 13 September 1823, sehingga melahirkan Persetujuan Karang Intan Kedua di depan Residen Mr. Tobias. Pada persetujuan Karang Intan Kedua tersebut dipertegas kembali bahwa kawasan-kawasan yang diserahkan kepada Pemerintah Hindia Belanda terdiri dari : Fort Tatas, Kween, Kutai, Berau, Pulau Laut, Pasir, Taboniau, Pegatan, Sampit dan seluruh daerah taklukannya (daerah di bawah pengaruh Kesultanan Banjar), yakni, sesuai dengan nama kawasan yang pernah diserahkan kepada pemerintah kolonial Inggris pada tahun 1812 yang ditandatangani oleh Sultan Sulaiman dan Residen Inggris Alexander Hare.

Berdasarkan Persetujuan Karang Intan Kedua itu pula maka wilayah yang oleh Belanda disebut Dajaksche Provintien (wilayah Provinsi Dayak) meliputi kawasan-kawasan Kapuas, Kahayan, Dusun, Pembuang (Seruyan), Katingan, Sampit, Kotawaringin dan Jelai serta kawasan-kawasan Mendawai, Sampit, Jelai, dan Kotawaringin. Sejak tahun 1823 Pemerintah Hindia Belanda mulai mengurus Wilayah Dayak yang berdasarkan Persetujuan Karang Intan Kedua dan tidak lagi berada di bawah pengaruh Kesultanan Banjar.

Tradisi Hakayau, Habunu dan Hatetek
Ketika Belanda mulai masuk ke wilayah Dajaksche Provintien (wilayah Provinsi Dayak), kondisi saat itu sangat rawan, terutama di daerah pedalaman karena terjadi permusuhan dan sengketa antar suku yang dikenal dengan istilah "3 H" yaitu HAKAYAU, HABUNU dan HATETEK (Saling Memotong Kepala Musuh, Saling Bunuh dan Saling Penggal).

Orang-orang Belanda yang berusaha masuk ke pedalaman selalu dihinggapi perasaan was-was. Ketakutan dan keresahan atas situasi tersebut juga dirasakan oleh mayarakat Suku Dayak. Masyarakat saat itu harus selalu waspada, pilihannya hanya dua : membunuh atau dibunuh, lalu jika ada yang terbunuh maka harus balas membunuh pihak yang membunuh, begitu terus menerus tidak ada habis-habisnya.

Prihatin atas situasi tersebut, Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 15 September 1893 mengeluarkan Surat Kuasa guna menugaskan para Resident Afdeling Bagian Barat dan Resident Afdeling Bagian Selatan serta Resident Afdeling Timur Kalimantan, melalui Controleur Afdeling Tanah Dayak dan Controleur Afdeling Bagian Melawi untuk mengadakan pertemuan dengan Kepala-Kepala Adat Melayu dan Dayak serta dengan pihak-pihak terkait. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memeriksa dan sedapat mungkin menyelesaikan berbagai kasus peperangan dan pembunuhan serta perkara-perkara lainnya yang sering terjadi di masyarakat sesuai dengan peraturan-peraturan adat, serta menghindari timbulnya sengketa-sengketa baru yang melibatkan masyarakat di masing-masing wilayah.

Menurut penuturan lisan dari almarhum Pendeta A.R. Nyaring bahwa pada tanggl 14 Juni 1893 di Kuala Kapuas, atas prakarsa Residen Banjarmasin diundang para kepala suku/tokoh adat untuk membicarakan bagaimana caranya agar diselenggarakan perdamaian di antara suku-suku Dayak yang saling bermusuhan. Pertemuan tersebut membahas, antara lain :
  • Memilih siapa yang sanggup dan mau menjadi ketua dan sekaligus menjadi tuan rumah penyelenggaraan Perdamaian tersebut.
  • Menetapkan tempat penyelenggaraan.
  • Menetapkan kapan waktu penyelengaraan.
  • Menetapkan lamanya sidang damai itu bisa dilaksanakan.

Setelah Residen Banjar berkali-kali bertanya kepada para Kepala Suku dan tokoh yang hadir, siapa yang sanggup untuk menjadi ketua pelaksana dan sekaligus menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Damai tersebut, hanya Damang Batu dari Tumbang Anoi yang berani menyanggupinya. Dengan demikian pertemuan awal tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu :
  • Damang Batu ditetapkan sebagai Ketua Pelaksana Rapat Damai.
  • Tempat Rapat Damai di Tumbang Anoi, di Betang kediaman Damang Batu.
  • Diberi waktu kurang lebih 6 bulan untuk melakukan persiapan-persiapan, dan diharapkan pada awal tahun 1894 rapat tersebut sudah bisa dimulai (catatan penyunting:ternyata masa persiapan memakan waktu kurang lebih satu tahun).
  • Lama persidangan ditetapkan tiga bulan, direncanakan dimulai pada tanggal 1 Januari s/d 30 Maret 1894 (namun Rapat Damai tersebut baru dapat dimulai pada tanggal 22 Mei s/d 24 Juli 1894).
  • Undangan disampaikan melalui para Kepala Suku dan tokoh masing-masing daerah.
  • Utusan/peserta Rapat haruslah tokoh atau kepala suku yang mengetahui adat-istiadat didaerahnya masing-masing.

Dalam Laporan dari Controleur Afdeling Tanah Dayak disebutkan bahwa rapat pendahuluan di Kuala Kapuas saat itu dihadiri oleh 71 orang tokoh adat, kemudian disepakati agar masing-masing Kepala Adat memperhatikan kesulitan tansportasi, keterbatasan perbekalan (logistik) di perjalanan dan selama persidangan, sehingga tidak perlu membawa rombongan yang besar, kecuali orang-orang yang memenuhi syarat saja ke Tumbang Anoi. Disebutkan pula bahwa Pemerintah Hindia Belanda ikut mendukung penyediaan bahan makanan bagi peserta Rapat Damai ini.
Setelah selesai mengikuti rapat pendahuluan tersebut di Kuala Kapuas, Damang Batu langsung kembali ke Tumbang Anoi dan menyampaikan undangan secara lisan kepada masyarakat yang ada di wilayahnya mulai dari desa Tumbang Miri dan sepanjang sungai Miri, sepanjang sungai Hamputung dan sepanjang sungai Kahayan dari Tumbang Miri sampai Lawang Kaang (Tumbang Dongoi) di hulu Kahayan yang kesemuanya memang mempunyai jaringan hubungan keluarga dengan Damang Batu.

Selanjutnya Damang Batu melakukan persiapan-persiapan bersama warganya antara lain membangun pondok di hulu dan hilir Tumbang Anoi dan juga di seberang desa Tumbang Anoi bagi para tamu dan undangan rapat. Pondok itu dilengkapi dengan dapur tempat memasak, dan di sekelilingnya ditanami ubi kayu, yang dimaksudkan sebagai makanan sampingan bagi para peserta nanti.

Selama sekitar lima bulan Damang Batu melakukan berbagai persiapan secara gotong royong bersama warganya, diantaranya sosialisasi kepada warganya, mengumpulkan sumbangan bahan makanan dari penduduk di wilayah Sungai Kahayan hulu, sepanjang sungai Miri, dan sepanjang sungai Hamputung. Damang Batu sendiri telah menyiapkan 100 ekor kerbau miliknya untuk menjamin ketersediaan daging selama pelaksanaan rapat. Menjelang akhir bulan Desember 1893 atau bulan keenam sesuai janji, segala sesuatu telah siap.

Dalam kepanitiaan, selain terdiri dari bapak-bapak tokoh masyarakat Tumbang Anoi dan sekitarnya, juga melibatkan pihak perempuan (Nyai). Tercatat paling tidak ada sebelas perempuan yang menjadi anggota Panitia dari Rapat Damai ini, diantaranya Nyai Rantai yang adalah isteri dari Damang Batu sendiri.

Dari pihak Belanda sendiri, dipimpin oleh Controleur Tanah Dayak Kapuas dan Controler Melawi Nanga Pinuh, dengan  menggunakan transportasi sungai dan kadang-kadang dengan berjalan kaki, tiba di Desa Tumbang Anoi sebelum Acara Pembukaan. Dalam Laporan dari Controleur Afdeling Tanah Dayak disebutkan bahwa Controleur Tanah Dayak tiba di Tumbang Anoi pada tanggal 8 Mei 1894, sedangkan Controleur Melawi, akibat hujan yang turun sesudah tanggal 26 April 1894 di daerah hulu sungai, mengalami berbagai hambatan dalam perjalanan, sehingga baru sampai di Tumbang Anoi tanggal 20 Mei 1984.

Sementara di Tumbang Anoi, tempat penginapan telah diatur berdasarkan petunjuk dan arahan Damang Batu, yaitu pondok-pondok di seberang sungai disiapkan untuk orang-orang Ot, sengaja ditempatkan agak jauh dari kelompok-kelompok suku yang lain agar mudah pengawasannya. Yang ditugaskan sebagai pengawas keamanan adalah seorang Ot yang dikepalai oleh Tingang Kuai yang terkenal pemberani dan disegani karena ketangguhannya dalam berperang. Ia dibantu oleh Tamanggung Numai dan lima belas orang Ot lainnya. Kedua tokoh itu terkenal pemberani dan tangguh dalam membela kebenaran, sehingga selama berlangsungnya sidang perdamaian, tak ada seorangpun yang berani berbuat onar.

Pedoman Rapat Damai Suku Dayak di Tumbang Anoi
Untuk menetapkan pedoman dalam menangani perkara-perkara yang akan diajukan dalam Persidangan Adat, pada tanggal 21 Mei 1894 dilakukan rapat "kilat" yang dihadiri oleh 2 (dua) orang Controleur yang sudah tiba di Tumbang Anoi, juga dihadiri oleh Yang Mulia Penembahan Sintang dan kedua Kepala Distrik dari Afdeling Tanah Dayak.

Adapun Pedoman tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa perkara-perkara yang akan disidangkan adalah perkara-perkara yang usianya maksimal 30 tahun. Namun demikian perkara-perkara penting yang kejadiannya sudah melewati masa 30 (tiga puluh) tahun masih dapat disidangkan apabila ternyata pihak tergugat dalam waktu 30 (tiga puluh) tahun telah memberi kepada penggugat suatu turus/piturus berupa tanda bahwa ia bersedia untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai.
  2. Bahwa pihak penggugat agar mengajukan gugatannya/menyampaikan informasi mengenai tujuan dan pokok perkara, waktu dan tempat kejadian perkara kepada sidang dalam waktu 40 (empat puluh) hari terhitung tanggal pembukaan persidangan.
  3. Untuk menyampaikan gugatan disediakan fasilitas-fasilitas yang luas; semua pihak bebas untuk menyampaikan suatu surat permohonan kepada kedua Controleur atau menyampaikan gugatan secara lisan kepada Juru Tulis Indonesia yang diperbantukan kepada para Controleur, yang akan memasukkan gugatan tersebut dalam suatu daftar khusus.
  4. Karena beberapa kendala dalam memanggil semua tergugat dan saksi-saksi dari daerah-daerah yang terpencil maka apabila sudah berakhir masa 40 hari tersebut di atas, para tergugat tidak dapat dihadirkan, maka keputusan persidangan tanpa kehadiran tergugat apabila gugatan tersebut menurut pendapat persidangan didukung oleh dasar-dasar yang kuat, dianggap terbukti dengan meyakinkan.

Mengenai hukuman-hukuman yang akan dikenakan telah ditetapkan peraturan-peraturan yaitu sebagai berikut :
  1. Perkara-perkara pembunuhan
    Untuk pemengalan kepala, tergugat biasanya membayar "Sahiring" kepada keluarga terdekat dari yang dibunuh seterusnya selalu diikuti dengan "tipuk danum" berupa persembahan korban damai guna meniadakan semua bentuk balas dendam di kemudian hari. Dahulu, tipuk danum terdiri atas seorang manusia dan 100 ramu yang (dinilai dengan 2 jipen atau diuangkan sebesar 60 golden), dan menurut kebiasaan sekarang dinilai dengan satu kerbau dan 100 ramu. Menurut peraturan adat saat itu, jumlah sahiring dengan menpertimbangkan tingkat sosial dan tingkat kekayaan orang yang di penggal kapalanya, dapat bervariasi antara 20 - 100 jipen, berupa jipen yang dinilai sama dengan 15 real atau 30 gulden. Apabila dikedua belah pihak, jumlah orang yang dipenggal sama maka keduanya didamaikan dengan saling memberi tipuk danum. Sedangkan jika jumlah orang yang dipenggal kepalanya tidak sama, maka pihak yang memenggal kepala lebih banyak harus membayar sahiring untuk jumlah pembunuhan lebih yang mereka lakukan.
  2. Balas dendam
    Apabila salah satu pihak bermaksud membalas dendam, dengan memenggal beberapa orang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara semula, maka pihak ini akan menerima sahiring dari pihak yang memenggal kepala, ditambah sejumlah uang berupa "pangaturui" yang kurang lebih sama dengan sahiring.
  3. Korban manusia
    Akibat korban manusia pada acara Tiwah. Pihak yang memberi seorang yang akan dijadikan korban manusia, membayar (apabila ia memperoleh keuntungan dari pemberian korban manusia itu) saparuh sahiring, dan pihak yang membunuh korban manusia membayar separuhnya. Selain tipuk danum. Apabila pemberian tersebut tidak mendapat keuntungan, yang memberi hanya membayar dalam jumlah tertentu yang dinamakan "tantumahan", yang nilainya kurang dari separuh sahiring. Pihak yang membunuh membayar sisa sahiring dan ditambah tipuk danum. Apabila yang digunakan sebagai korban manusia tidak diberikan atau dibeli, pihak pembunuh harus membayar sepenuhnya jumlah sahiring dan tipuk danum.
  4. Orang yang ditawan
    Orang yang ditawan biasanya dilakukan oleh pihak yang menawan kecewa karena tidak dipenuhinya tuntutan tertentu. Dan upaya untuk menguatkan tuntutan tersebut diterapkanlah "peteng lenge" (ikat tangan) dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Apabila seseorang ditawan atas perkara orang lain, maka terlebih dahulu diadakan penelitian mengenai alasan menawan orang yang bersangkutan. Sesudah itu dengan mempertimbangkan jumlah hari orang tersebut ditawan, pihak yang menawan diwajibkan membayar denda "peteng lenge" kepada tawanan dan kepala kampung dimana tawanan itu ditangkap.
    • Apabila seseorang ditawan karena anggota keluarganya atau anggota marganya terlibat dalam perkara-perkara yang belum diselesaikan, maka perkara-perkara tersebut harus diselesaiakna dan diambil suatu keputusan terlebih dahulu. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa tidak selesainya perkara-perkara tersebut merupakan sebab seseorang tidak bersalah harus menderita. Selanjutnya ditentukan satu kali lagi suatu peteng lenge, tetapi dalam jumlah yang lebih besar dari semulanya.
  5. Perampokan
    Alasan-alasan untuk perampokan adalah sama dengan yang perkara orang yang ditawan diatas. Bedanya adalah suatu pihak tidak menawan seseorang untuk memperkuat suatu tuntutan, melainkan karena keinginan sendiri untk memperoleh apa yang tidak dapat diperoleh dengan secara damai melalui perundingan-perundingan (merampok). Perkara ini diselesaikan dengan cara yang mirip pada perkara tawanan, namun pembayaran penteng lenge diganti dengan pembayaran saki.
  6. Perkawinan dan warisan
    Karena perkara sengketa perkawinan sangat kompleks dan beragam, maka tidak dapat dirancang suatu pedoman yang tepat untuk menangani perkara-perkara tersebut. Sehingga dalam rapat/sidang yang menangani perkara-perkaraan khusus tersebut di atas, keputusan yang diambil pun beragam karena berpedomanan pada peraturan yang berbeda-beda menyesuaikan kasus/sengketa.
  7. Pembayaran/Kompensasi
    Pembayaran dengan barang-barang yang disimpan dibebankan kepada pelaku-pelaku kejahatan. Apabila telah meninggal, ahli-ahli waris harus membayarnya dan apabila ternyata terdapat ahli-ahli waris yang dapat membayarnya. Kalau tidak tagihan dihapus karena tidak dapat ditagih. Akan tetapi untuk menghindarkan balas dendam, bila terkait dengan perkara-perkara pembunuhan, anggota keluarga dari yang meninggal wajib menerima tipuk danum untuk mendamaikan kedua belah pihak.
  8. Penagihan
    Pihak yang dipenuhi tuntutannya dilarang mengambil sendiri tagihannya. Ganti rugi yang ditetapkan akan ditagih sesudah rapat selesai dengan perantara pemerintah Hindia Belanda (mirip rekber untuk transaksi di internet :D) dan sedapat mungkin dilakukan pembayaran antar afdeling dengan dompet tertutup.

Pembukaan dan Pelaksanaan Rapat Damai Suku Dayak di Tumbang Anoi
Setelah ditentukan Pedoman yang secara garis besarnya disebut di atas, pada tanggal 22 Mei 1894 dilakukan acara Pembukaan di lapangan luas di depan rumah Damang Batu. Dalam kesempatan itu disampai Pidato Pembukaan oleh Kontroleur Tanah Dayak yang diterjemahkan kedalam bahasa Dayak oleh Kepala Distrik Dayak Kecil Raden Johanes Karsa Negara. Acara pembukaan ini ditandai dengan 21 kali tembakan kehormatan. (Dari catatan Damang Pijar, Kepala Adat Kahayan Hulu, jumlah tokoh adat yang hadir dalam pertemuan ini sebanyak 136 orang, sedangkan jumlah suku yang diundang mencapai 152 kepala suku/kepala adat.)
Suasana Tumbang Anoi pada Tahun 1894

Jumlah kepala adat dan tokoh yang datang serta mereka yang datang untuk mengajukan perkara-perkara dari hari ke hari bertambah. Satu bulan setelah persidangan dibuka, lebih kurang 830 orang hadir di Tumbang Anoi. Jumlah ini belum termasuk masyarakat Tumbang Anoi dan sekitarnya.

Persidangan di buka setiap hari kecuali hari Minggu, dimulai pukul 8.00 pagi sampai pukul 13.00 siang. Pada malam hari oleh Damang Batu dilangsungkan acara hiburan antara lain Kanjan, Manasai, Tari Mandau, Kandan dan Parung, sehingga terjalin rasa persaudaraan antar suku.








Berdasarkan data yang ada, Rapat Damai yang dilangsungkan selama tiga bulan terdapat sebanyak 233 perkara yang sempat diproses dalam sidang. Dari 233 perkara tersebut hanya 152 perkara yang dapat diselesaikan secara tuntas, sedangkan 81 perkara tidak dapat dipertimbangkan untuk ditangani dan diselesaikan. Proses sidang berjalan dengan baik, demikian pula tata tertib yang telah disepakati tidak pernah dilanggar.
Berikut adalah nama-nama yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu tokoh-tokoh yang dipercayai oleh masyarakat, sebagaimana catatan Damang Pijar, kepala adat Kahayan Hulu, adalah sebagai berikut:
  1.             Asisten Residen Hoky dari Banjarmasin
  2.             Kapten Christofel dari Kuala Kapuas
  3.             Letnan Arnold dari Kuala Kapuas
  4.             Raden Johannes Bangas dari Kuala Kapuas
  5.             Jaksa Sahabu dari Kuala Kapuas
  6.             Tamanggung Dese dari Kuala Kapuas
  7.             Juragan Tumbang dari Kuala Kapuas
  8.             Suta Nagara, Telang - sungai Mahakam (Kalteng)
  9.             Tamanggung Jaya Karti, Buntok
  10.             Tamanggung Sura, Buntok
  11.             Mangku Sari, Tumbang (Muara) Teweh
  12.             Tamanggung Surapati, Siang
  13.             Tamanggung Awan, Saripoi
  14.             Tamanggung Udan, Nyarung Uhing
  15.             Jaga Beruk, Tumbang Kunyi
  16.             Raden Sahidar, Tumbang Jelay
  17.             H. Bamin, Tumbang Jelay
  18.             Tamanggung Hadangan, Tumabang Likoi
  19.             Tamanggung Lenjung, Tumbang Lahei
  20.             H. Bahir, Tumbang Lahung
  21.             H. Halip, Tumbang Lahung
  22.             Bang Ijuk, Batu Salak - Sungai Mahakam (KalTim)
  23.             Kawing Irang, Batu salak
  24.             Bang Lawing, Batu salak
  25.             Taman Lasak, Tumbang Pahangei
  26.             Juk Bang, Tumbang Pahangei
  27.             Juk Lai, Tumbang Pahangei
  28.             H. Burit, Samarinda
  29.             Taman Jejet, Long Iram
  30.             Taman Kuling, Kenyahulu
  31.             Hang Lasan, Tumbang Nawang
  32.             Barau Lulung, Tumbang Pahangei
  33.             Damang Ujang, Pujon - Sungai Kapuas (KalTeng)
  34.             Tamanggung Tukei, Tumabang Bukoi
  35.             Damang Suling, Tumbang Tihis
  36.             Damang Jungan, Tumaban Bukoi
  37.             Damang Pilip, Tumbang Rujak
  38.             Temanggung Tewung, Tumbang Sirat
  39.             Damang Antis, Taran
  40.             Jaga Ajun, Tumbang Tampang
  41.             Tamanggung Jahit, Danau Tarung
  42.             Tamanggung Tiung, Tumbang Tarang
  43.             Siang Irang, Bulau Ngandung
  44.             Raden Timbang, Tumbang Tihis
  45.             Damang Rahu, Tumbang Tihis
  46.             Damang Rambang, Pangkoh - sungai Kahayan (KalTim)
  47.             Singa Rewa, Petak Bahandang
  48.             Ngabe Anum Soekah, Pahandut
  49.             Tamanggung lawak, Bukit Rawi
  50.             Jaga Kamis, Bawan
  51.             Damang Sawang, Pahawan
  52.             Tundan, Guha
  53.             Dambung Tahunjung, Sepang Simin
  54.             Dambung Turung, Tuyun
  55.             Jaga Saki, Luwuk Sungkai
  56.             Kiai Nusa, Tumbang Hakau
  57.             Singa Laju, Hurung Bunut
  58.             Singa Mantir, Teweng Pajangan
  59.             Raden Binti, Tampang
  60.             Mangku Tarung, Tampang
  61.             Tamanggung Tuwan, Kuala Kurun
  62.             Singa Ranjau, Kuala Kurun
  63.             Ngabe Hanjung, Tumbang Manyangan
  64.             Damang Murai, Tewah
  65.             Dambung Nyaring, Tewah
  66.             Singa Mantir, Kasintu
  67.             Singa Antang, Batu Nyiwuh
  68.             Tamanggung Tawa, Tumbang Habaon
  69.             Tembak, Tumbang Hanbaon
  70.             Damang Sangkurun, Tumbang Sarangan
  71.             Damang Kacu, Datah Pacan
  72.             Dambung Odong, Tumbang Miri
  73.             Mangku Saman, Tumbang Marikoi
  74.             Singa Saing, Tumbang Marikoi
  75.             , Tumbang Marikoi
  76.             Singa Ringin, Tumbang Maraya
  77.             Mangku Rambung, Lawang Kanji
  78.             Akin, Lawang Kanji
  79.             Mangku Rambung, Tumbang Rambangun
  80.             Damang Batu, Tumbang Anoi
  81.             Dambung Karati, Tumbang Anoi
  82.             Dambung Sanduh, Lawang Dahorang
  83.             Singa Dohong, Tumbang Mahorai
  84.             Raden Pulang, Tumbang Mahorai
  85.             Dambung Saiman, Sungai Hurus, Sungai Hamputung
  86.             Singa Kating, Tumbang Korik, Sungai Hamputung
  87.             Jaga Jalan, Tumbang Korik, Sungai Hamputung
  88.             Tamanggung Paron, Tumbang Sonang, Sungai Hamputung
  89.             Damang Kawi, Tumbang Sonang, Sungai Hamputung
  90.             Tamanggung Pandung, Tumbang Musang, Sungai Miri
  91.             Damang Teweh, Tumbang Pikot, Sungai Miri
  92.             Damang Patak, Tumbang Hujanoi, Sungai Miri
  93.             Mangku Turung, Mangkuhung, Sungai Miri
  94.             Dambung Besin, Tumbang Manyei, Sungai Miri
  95.             Singa Tukan, Tumbang Masukih, Sungai Miri
  96.             Singa Dengen, Harueu, Sungai Miri
  97.             Damang Jinan, Tumbang Manyoi, Sungai Miri
  98.             Damang Singa Rangan, Tumbang Malahoi, Sungai Rungan, dan Manuhing
  99.             Singa Ringka, Tumbang Malahoi, Sungai Rungan dan Manuhing
  100. Damang Bakal, Manuhing, Sungai Rungan dan Manuhing
  101. Tamanggung Hening, Manuhing, Sungai Rungan dan Manuhing
  102. Damang Anggen, Sungai Katingan
  103. Damang Sindi, Lahang, Sungai Katingan
  104. Dambung Rahu, Talunei, Sungai Katingan
  105. Damang Bundan, Tumbang Sanamang, Sungai Katingan
  106. Raden Runjang, Tumbang Panei, Sungai Katingan
  107. Dambung Panganen, Tumbang Panei, Sungai Katingan
  108. Raden Tinggi, Balai Behe, Sungai Sanamang
  109. Tamanggung Penyang, Tumbang Bemban, Sungai Sanamang
  110. Tamanggung Rangka, Tumbang Sanamang, Sungai Sanamang
  111. Tamanggung Tumbun, Rantau Pulut, Sungai Seruyan
  112. Damang Jungan, Tumbang Kalanti, Sungai Kalang
  113. Singa Antang Kalang, Tumbang Gagu, Sungai Kalang
  114. Tamanggung Johan, Tumbang Manggu, sungai Samba
  115. Damang Awat, Tumbang Basain, sungai Samba
  116. Tamanggung Bahe, Rantau Tapang, Sungai Samba
  117. Raden Maung, Tumbang Hangei, Sungai Samba
  118. Tamanggung Luhing, Tumbang Atei, Sungai Samba
  119. Condrohur, Tumbang Jinuh
  120. H. Mansyur, Tumbang Jinuh
  121. Tamanggung Bungai, Tumbang Ela
  122. Marta Jani, Nasa Jinuh
  123. Kiai Saleh, Manukung
  124. Raden Adong, Manukung
  125. Raden Paku, Manukung
  126. H.Mas Maruden, Sakasa
  127. Raden Lang Laut, Serawai, Sungai Serawai
  128. Raden Bundung, Tuntama, Sungai Serawai
  129. Raden-Singa Luwu, Malakan, Sungai Serawai
  130. Raden Damang Bewe, Mantonai, Sungai Serawai
  131. Tamanggung Singa Nagara, Tumbang Nyangai, Sungai Serawai
  132. Tamanggung Mangan, Batu Saban, Sungai Serawai
  133. Tamanggung Tingai, Punan Mandalan, Sungai Serawai
  134. Tam Juhan, Tumbang karamei, Sungai Serawai
  135. Tam Dulah, Tumbang Balimbing, Sungai Serawai
  136. Tam Sarang, Mondai, Sungai Serawai




Hasil dan Keputusan Rapat Damai Suku Dayak di Tumbang Anoi
Berikut adalah hasil keputusan Rapat Damai Suku Dayak di Tumbang Anoi Tahun 1894 yang diringkas menjadi sembilan butir keputusan penting (Sejarah Kabupaten Kapuas, 1981, hal. 33-34), yaitu:
  1. Menghentikan permusuhan dengan pihak Pemerintah Hindia Belanda;
  2. Menghentikan kebiasaan perang antar sukudanantardesa
  3. Menghentikan kebiasaan balas dendam antar keluarga;
  4. Menghentikan kebiasaan adat mangayau;
  5. Menghentikan kebiasaan adat perbudakan;
  6. Pihak Belanda mengakui berlakunya Hukum Adat Dayak dan memulihkan segala kedudukan, dan hak-hak suku Dayak dalam lingkup pemerintahan lokal tradisional mereka;
  7. Penyeragaman hukum adat antar suku;
  8. Menghentikan kebiasaan hidup berpindah-pindah dan agar menetap di suatu  pemukiman tertentu;
  9. Mentaati berlakunya penyelesaian sengketa antar penduduk maupun antar kelompok yang diputuskan  oleh Rapat Adat Besar yang khusus diselenggarakan selama  Rapat Damai ini berlangsung.

Rapat Damai Suku Dayak di Tumbang Anoi ditutup pada tanggal 24 Juli 1894 dalam suatu upacara di depan rumah Damang Batu. Sehari kemudian, yaitu pada tanggal 25 Juli 1894, semua kepala suku dan tokoh adat mengucapkan SUMPAH PERDAMAIAN, bahwa mereka selanjutnya dengan segala kemampuan siap membantu Pemerintah Hindia Belanda dalam upaya untuk mencapai sasaran perdamaian dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Meskipun "terselip" kepentingan pihak pemerintah Hindia Belanda sebagaimana poin 1 keputusan rapat tersebut, termasuk ide untuk bersumpah siap membantu pemerintah Hindia Belanda, bagi Suku Dayak, hasil Rapat Damai Tumbang Anoi itu sangat penting, karena sejak saat itulah disepakati untuk menghentikan segala perselisihan dan permusuhan di antara sesama suku Dayak di seluruh Pulau Kalimantan.