Dalam hal pewarisan hukum adat
patrilineal maupun matrilinal masih kerap ditemui pembedaan gender yang sangat
mencolok. Begitu juga dengan masyarakat penganut sistem patrilineal suku Batak
Toba yaitu dimana pihak yang berhak sebagai penerima warisan atau ahli waris
adalah kaum laki-laki saja dan kaum perempuan tidak memiliki hak untuk mendapat
warisan sedikitpun kecuali apabila ada kesepakatan bersama dalam suatu keluarga.
Masyarakat patrilineal ini menganggap bahwa anak laki-laki lebih berharga atau
lebih tinggi kedudukannya dari pada anak perempuan. Anak laki-laki dianggap
sebagai pembawa keturunan ataupun penerus marga dari orangtuanya. Sebaliknya
anak perempuan nanti akan “dijual” dan keturunan yang dilahirkannya akan
mengikuti marga yang dimiliki suaminya.
Makna “gender”
dalam adat istiadat suku Batak Toba mengandung pengertian perbedaan antara
laki-laki dengan perempuan secara sosial.
Kedudukan
kaum wanita Batak Toba masih sangat lemah bila dibandingkan dengan laki-laki. Fenomena ini sudah berlangsung
ratusan tahun lamanya, namun akibat dari kebiasaan masyarakat hal ini menjadi
kebudayaan yang dijaga dengan baik serta
tidak boleh dilanggar.
Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dapat di lihat dari berbagai bidang kehidupan, antara lain bidang politik, sosial, ekonomi, budaya, dan hukum (baik hukum tertulis maupun tidak tertulis yakni hukum-hukum adat). Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam bidang kehidupan tersebut pada umumnya menunjukan hubungan yang sub-ordinasi yang artinya bahwa kedudukan perempuan lebih rendah di bandingkan dengan kedudukan laki-laki.
Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dapat di lihat dari berbagai bidang kehidupan, antara lain bidang politik, sosial, ekonomi, budaya, dan hukum (baik hukum tertulis maupun tidak tertulis yakni hukum-hukum adat). Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam bidang kehidupan tersebut pada umumnya menunjukan hubungan yang sub-ordinasi yang artinya bahwa kedudukan perempuan lebih rendah di bandingkan dengan kedudukan laki-laki.
Budaya patrilineal yang sudah merasuki hampir
seluruh lapisan kehidupan masyarakat tentu tidak akan bisa dihilangkan begitu
saja. Karena pada umumnya mereka terikat pada konsep-konsep dan nilai-nilai
mengenai perempuan yang ditempatkan dalam arena domestik dan kungkungan adat.
Kalaupun mereka mampu keluar dari peran tradisionalnya menjalani pendidikan
tinggi, menjalani berbagi profesi-profesi terhormat dalam masyarakat, mereka
tetap tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban-kewajiban adatnya. Contoh
sederhananya mereka harus melahirkan anak, menjadi ibu dan istri yang baik bagi
anak dan suaminya, sekaligus menjadi kerabat yang baik bagi keluarga suaminya
maupun kelompok kekerabatan ayahnya tanpa ada warisan yang diperoleh kelak
dikemudian hari. Berkaca dari fakta tersebut, sudah
sepantasnya pada masa sekarang ini pembagian harta warisan secara hukum waris
adat Batak Toba dilaksanakan secara sama rata terhadap laki-laki dan perempuan walau
ada kemungkinan akan merusak struktur dan falsafah yang telah dipegang erat.
Hubungan
yang sub-ordinasi (suatu penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang
dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain) dialami oleh seluruh
perempuan Batak Toba tanpa pengecualian. Keadaan yang demikian tersebut
dikarenakan adanya pengaruh dari ideologi patriarki yakni ideologi yang
menempatkan kekuasaan pada tangan laki-laki. Keadaan seperti ini sudah mulai
mendapat perlawanan dari kaum feminis, karena kaum feminis berjuang untuk menuntut
kedudukan yang sama dengan kaum laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan agar
terhindar dari keadaan sub-ordinasi tersebut.
Hakekatnya dilihat dari sisi hukum nasional, ketentuannya sangat jauh berbeda terutama soal warisan. Tragis memang, di era demokrasi dan emansipasi wanita, hukum adat Batak Toba belum mampu menyelaraskan kesetaraan dan keadilan gender. Bisa dibayangkan, Indonesia yang sudah pernah memiliki seorang presiden wanita sama sekali belum mampu merubah pola pikir masyarakat Batak Toba untuk menaikkan harkat wanita dalam berbagai hal, utamanya dalam adat.
Hakekatnya dilihat dari sisi hukum nasional, ketentuannya sangat jauh berbeda terutama soal warisan. Tragis memang, di era demokrasi dan emansipasi wanita, hukum adat Batak Toba belum mampu menyelaraskan kesetaraan dan keadilan gender. Bisa dibayangkan, Indonesia yang sudah pernah memiliki seorang presiden wanita sama sekali belum mampu merubah pola pikir masyarakat Batak Toba untuk menaikkan harkat wanita dalam berbagai hal, utamanya dalam adat.
Kedudukan
perempuan yang sangat lemah ini harus ditinggalkan sebab bertentangan dengan
hak azasi dan jelas merupakan suatu indikasi bahwa adat Batak Toba ini
diskriminatif terhadap perempuan. Masalah ini memang sudah sering menjadi sorotan atau topik
pembicaraan dalam berbagai seminar atau pembahasan secara resmi. Namun hingga
saat ini realisasi untuk perubahan atau pendukung untuk menaikkan harkat wanita
belum ada.
Pada hal, kalau dilihat dari kemampuan wanita Batak Toba secara nasional tidak perlu diragukan. Seseorang yang namanya Miranda Gultom, sudah pernah menduduki jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia. Kemudian, ada Basariah Panjaitan yang juga merupakan salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpangkat Irjen atau jenderal bintang dua. Begitu juga dengan nama tenar, Duma Riris Silalahi yang merupakan Runner-Up Putri Indonesia 2007 mewakili Sumatera Utara.
Pada hal, kalau dilihat dari kemampuan wanita Batak Toba secara nasional tidak perlu diragukan. Seseorang yang namanya Miranda Gultom, sudah pernah menduduki jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia. Kemudian, ada Basariah Panjaitan yang juga merupakan salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpangkat Irjen atau jenderal bintang dua. Begitu juga dengan nama tenar, Duma Riris Silalahi yang merupakan Runner-Up Putri Indonesia 2007 mewakili Sumatera Utara.
Bila diulas
lebih jauh, pembedaan gender sebenarnya sudah tampak sejak suatu keluarga
terbentuk. Dalam suatu rumah tangga yang memegang erat budaya Batak Toba secara
tradisional, jika mereka tidak mempunyai anak laki-laki mereka akan berusaha
selalu memproduksi anak sampai mereka mempunyai anak laki-laki. Karena anak
laki-laki itu yang akan menjadi garis keturunan sang ayah dan pembawa marga.
Maka dari itu anak laki-laki sangat istimewa, sehingga dalam kehidupan sehari-hari
anak laki-laki sangat di “anak emaskan”.
Didalam
kehidupan sehari-hari dalam keluarga, anak laki-laki sangat ditabukan untuk
melakukan pekerjaan perempuan, Anak laki-laki hanya disiapkan untuk menjadi
anak yang sukses dan di tuntut untuk belajar dan belajar. Anak laki-laki
walaupun dia masih duduk dibangku sekolah lanjutan tingkat atas kedua orang
tuanya sudah mempersiapkan anak laki-lakinya hendak kemana ia akan menempuh
hidupnya, misalnya ia akan dipersiapkan segala sesuatunya untuk melanjutkan
pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi seperti bangku perkuliahan.
Namun,hal tersebut sangat jauh berbeda dengan anak perempuan. Orang tuanya akan berpikir berkali-kali untuk menyekolahkan anak perempuannya tersebut, karena terkadang ada pemahaman orangtua; untuk apa menyekolahkan anak perempuan sampai tingkat yang lebih tinggi, kalau pada akhirnya si anak perempuan akan dinikahkan dan tidak memiliki pengaruh positif sedikitpun bagi keluarga dalam hal adat.
Perbedaan gender telah banyak membuat para perempuan tersiksa baik itu secara fisik dan psikologis. Laki-laki dan perempuan merupakan makluk Tuhan yang derajatnya sama. Hanya satu perbedaan diantara perempuan dan laki-laki yaitu perempuan dapat mengandung dan melahirkan sedangkan laki-laki tidak.
Namun,hal tersebut sangat jauh berbeda dengan anak perempuan. Orang tuanya akan berpikir berkali-kali untuk menyekolahkan anak perempuannya tersebut, karena terkadang ada pemahaman orangtua; untuk apa menyekolahkan anak perempuan sampai tingkat yang lebih tinggi, kalau pada akhirnya si anak perempuan akan dinikahkan dan tidak memiliki pengaruh positif sedikitpun bagi keluarga dalam hal adat.
Perbedaan gender telah banyak membuat para perempuan tersiksa baik itu secara fisik dan psikologis. Laki-laki dan perempuan merupakan makluk Tuhan yang derajatnya sama. Hanya satu perbedaan diantara perempuan dan laki-laki yaitu perempuan dapat mengandung dan melahirkan sedangkan laki-laki tidak.
Dalam sistem
kekerabatan pada masyarakat patrilineal yang dianut oleh masyarakat Batak Toba
ternyata juga mempengaruhi kedudukan janda yang merupakan anak perempuan.
Kedudukan janda menurut adat bertitik tolak pada asas bahwa wanita sebagai
orang asing sehingga tidak berhak untuk mendapat warisan, namun selaku istri
turut memiliki harta yang dimiliki suami karena adanya ikatan perkawinan (harta
bersama). Oleh sebab itulah, janda pada masyarakat Batak Toba ada suatu
ketentuan, yaitu apabila janda diintegrasikan ke dalam kerabat suaminya, ia
dapat menetap di sana dan mendapat nafkahnya. Akan tetapi, apabila janda
tersebut memisahkan diri dari kerabat suaminya, janda tidak akan pernah berhak
membawa benda milik suaminya.
Kenyataan
yang sangat ironis dalam budaya atau adat Batak Toba, jika seorang perempuan
menjadi janda cerai karena kematian suami maupun janda cerai hidup suami, maka
dia tidak berhak mendapatkan apa-apa dari harta suami dan harta yang mereka
kumpulkan bersama. Dapat dikatakan seorang janda bagi masyarakat Batak Toba
sangat menderita, dia tidak mendapat hak warisan dari orangtuanya dan dia juga
tidak berhak mewarisi harta suaminya.
Maka dalam kenyataannya, seorang janda cerai karena kematian suaminya maupun janda cerai hidup tidak berhak mendapatkan warisan dari suaminya, hanya sebagai pengguna atau pemakai untuk sumber hidupnya. Harta dari suaminya akan diserahkan kepada anak laki-lakinya jika ada, namun apabila dalam keluarga tersebut tidak memiliki anak laki-laki maka warisan akan diwariskan kepada saudara laki-laki suaminya.
Ideologi Menyalahi Aturan Hukum Konstitusi
Maka dalam kenyataannya, seorang janda cerai karena kematian suaminya maupun janda cerai hidup tidak berhak mendapatkan warisan dari suaminya, hanya sebagai pengguna atau pemakai untuk sumber hidupnya. Harta dari suaminya akan diserahkan kepada anak laki-lakinya jika ada, namun apabila dalam keluarga tersebut tidak memiliki anak laki-laki maka warisan akan diwariskan kepada saudara laki-laki suaminya.
Ideologi Menyalahi Aturan Hukum Konstitusi
Masalah
warisan memang selalu enak untuk dikaji, karena tidak jarang masalah hukum yang
satu ini menjadi biang kerok rusaknya tatanan ikatan persaudaraan.
Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah, uang atau tanah tidak diberikan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan hukum yang berlaku. Salah satu caranya adalah menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata).
Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah, uang atau tanah tidak diberikan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan hukum yang berlaku. Salah satu caranya adalah menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata).
Ada dua
jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan
absentantio dan pewarisan testamentair.
Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan berdasarkan undang-undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan. Mereka yang berhak menerima warisan dibagi lagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris.
Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal suatu saat nanti. Ini semua termasuk dibahas mengenai persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.
Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan berdasarkan undang-undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan. Mereka yang berhak menerima warisan dibagi lagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris.
Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal suatu saat nanti. Ini semua termasuk dibahas mengenai persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.
Meskipun
seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau
testamentair tetapi di dalam KUH Perdata telah ditentukan beberapa kategori
yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan.
Kategori
pertama adalah orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah
dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris. Kedua adalah
orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau dengan
memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat
menurut kehendaknya sendiri. Ketiga adalah orang yang karena putusan hakim
telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan
sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Dan keempat, orang yang
telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.
Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.
Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.
Berdasar
uraian diatas, tentu tidak ada alasan lagi bagi suatu keluarga Batak Toba untuk
mendiskriminasikan perempuan selama tidak terjerat masalah dalam hukum undang-undang
yang berlaku. Pembagian warisan secara absentantio tentu tidak mengenal
pembagian warisan berdasarkan gender sehingga sangat cocok untuk menaikkan
harkat maupun derajat perempuan suku Batak Toba dalam pembagian warisan.
Sementara pembagian warisan secara testamentair mungkin kurang berpihak pada perempuan karena orangtua maupun alamarhum suami sebagai pemberi warisan tentu tidak ingin melanggar falsafah adat dengan memberikan surat wasiat berisi pemberian warisan kepada anak perempuannya atau istri.
Sementara pembagian warisan secara testamentair mungkin kurang berpihak pada perempuan karena orangtua maupun alamarhum suami sebagai pemberi warisan tentu tidak ingin melanggar falsafah adat dengan memberikan surat wasiat berisi pemberian warisan kepada anak perempuannya atau istri.
Dewasa ini
sistem hukum adat yang patrilineal yang dianut suku Batak Toba dalam hak
warisan bagi anak laki-laki sedang mendapat ujian berat. Hal ini berkaitan
dengan peraturan hukum nasional bagi seluruh warga negara Indonesia, dimana
anak laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam pembagian warisan.
Oleh sebab itu hukum adat Batak tersebut kemudian disesuaikan. Anak laki–laki
dan perempuan adalah sama dalam pembagian warisan. Namun dalam kenyataannya
tidak sama, dalam prakteknya yang
terjadi anak perempuan tetap tidak pernah mendapatkan harta warisan orangtua
maupun almarhum suaminya bagi seorang janda meskipun sudah ada peraturan dari
hukum nasional atau konstitusi.
Kedudukan laki-laki dan perempuan Batak Toba
sama dalam pembagian warisan sepertinya tidak terlalu kuat meski telah
dipertegas pasca Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 179 K/Sip/1961
tanggal 1 November 1961. Penerapan amanah undang-undang tersebut belum secara
penuh dan bulat menyelesaikan sengketa waris pada adat Batak Toba, apalagi
penyelesaian sengketa warisan melalui peradilan negara akan berimplikasi
terputusnya hubungan persaudaraan yang sangat kontradiksi dengan falsafah dasar
masyarakat Batak Toba Dalihan Na Tolu (DNT); somba marhula-hula (hormat kepada
keluarga pihak istri), manat mardongan tubu (bersikap hati-hati kepada teman
semarga) dan, elek marboru (mengayomi wanita) .
Pengadilan Negara yang mengadili sengketa harta warisan sejatinya hanyalah terbatas pada harta benda fisik an sich, sementara warisan non fisik tidak pernah tersentuh Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang merupakan hak waris fundamental tradisional berdasarkan kultur budaya Batak Toba. Sehingga pilihan penyelesaian sengketa warisan Batak Toba perlu dipertimbangkan matang, seksama dan hati-hati.
Pengadilan Negara yang mengadili sengketa harta warisan sejatinya hanyalah terbatas pada harta benda fisik an sich, sementara warisan non fisik tidak pernah tersentuh Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang merupakan hak waris fundamental tradisional berdasarkan kultur budaya Batak Toba. Sehingga pilihan penyelesaian sengketa warisan Batak Toba perlu dipertimbangkan matang, seksama dan hati-hati.
Ideologi
Menyalahi Aturan Hukum Agama dan Harapan Kedepannya
Berbicara
mengenai hukum adat dan hukum konstitusi rasanya kurang lengkap tanpa
menyertakan pandangan dari hukum agama. Masyarakat Batak Toba yang dominan
menganut agama Kristen Protestan juga memiliki pandangan tersendiri terhadap pembagian
harta warisan. Seperti yang tertulis dalam RPP HKBP (aturan-aturan dalam
organisasi keagamaan Kristen Protestan);
1.“Molo naung jumolo amai, maninggalhon ina na mardakdanak marboru, unang ma dibagi-bagi harta warisan molo metmet dakdanak, alai na boido lehonon ni inai panjaeon tu angka gallengna namagodang hombar turingkotna”
yang memiliki pengertian apabila dalam suatu keluarga seorang ayah telah meninggal dunia serta meninggalkan anak laki-laki dan perempuan serta istri, harta warisan hendaknya jangan diberikan kepada anak apabila masih berstatus lajang, namun apabila anak laki-laki maupun wanita telah menikah dan memiliki keturunan hendaknya harta tersebut dibagi rata.
2. “Molo jumolo ama maninggalhon ina nasomaranak so marboru, berhak do inai mamangke harta warisan i saleleng dingoluna jala ndang muli tu nasing”
yang memiliki pengertian apabila dalam suatu keluarga seorang ayah telah meninggal dunia hanya meninggalkan istri tanpa ada keturunan, maka istri yang ditinggalkan berhak untuk memiliki warisan dengan catatan tidak akan menikah lagi.
1.“Molo naung jumolo amai, maninggalhon ina na mardakdanak marboru, unang ma dibagi-bagi harta warisan molo metmet dakdanak, alai na boido lehonon ni inai panjaeon tu angka gallengna namagodang hombar turingkotna”
yang memiliki pengertian apabila dalam suatu keluarga seorang ayah telah meninggal dunia serta meninggalkan anak laki-laki dan perempuan serta istri, harta warisan hendaknya jangan diberikan kepada anak apabila masih berstatus lajang, namun apabila anak laki-laki maupun wanita telah menikah dan memiliki keturunan hendaknya harta tersebut dibagi rata.
2. “Molo jumolo ama maninggalhon ina nasomaranak so marboru, berhak do inai mamangke harta warisan i saleleng dingoluna jala ndang muli tu nasing”
yang memiliki pengertian apabila dalam suatu keluarga seorang ayah telah meninggal dunia hanya meninggalkan istri tanpa ada keturunan, maka istri yang ditinggalkan berhak untuk memiliki warisan dengan catatan tidak akan menikah lagi.
Dilihat
dari pandangan agama tersebut, jelas bahwa pembedaan gender tidak dibenarkan
perihal pembagian harta warisan baik untuk anak perempuan maupun janda.
Kembali lagi kepada kenyataan bahwa, walaupun masyarakat Batak Toba adalah kelompok suku yang taat terhadap perintah agama namun menerapkan aturan agama dalam pembagian harta warisan masih enggan untuk dilakukan. Hal itu juga diperparah oleh ciri dari hukum agama yang bersifat tidak tegas karena hubungannya hanya melibatkan manusia dan Tuhan yang Maha Esa.
Kembali lagi kepada kenyataan bahwa, walaupun masyarakat Batak Toba adalah kelompok suku yang taat terhadap perintah agama namun menerapkan aturan agama dalam pembagian harta warisan masih enggan untuk dilakukan. Hal itu juga diperparah oleh ciri dari hukum agama yang bersifat tidak tegas karena hubungannya hanya melibatkan manusia dan Tuhan yang Maha Esa.
Singkatnya, ideologi adat Batak Toba dapat kita lihat
sebagai paham yang tidak dapat diubah oleh paksaan hukum konstitusi dan hukum
agama yang menyangkut hubungan antara manusia dengan sang pencipta setidaknya
sampai saat ini.
Melalui Peringatan Hari HAM Se-dunia ke-67 kiranya menjadi suatu momentum untuk menjunjung tinggi hak setiap insan manusia dan yang lebih utama bahwa harapan besar masih ada untuk menaikkan harkat dan martabat wanita Batak Toba dalam adat istiadatnya.
Melalui Peringatan Hari HAM Se-dunia ke-67 kiranya menjadi suatu momentum untuk menjunjung tinggi hak setiap insan manusia dan yang lebih utama bahwa harapan besar masih ada untuk menaikkan harkat dan martabat wanita Batak Toba dalam adat istiadatnya.
Jayalah Indonesia!!! Selamat hari HAM Se-dunia ke-67!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar